Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus Z alias Alang (42), terduga pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin.
“Tersangka diamankan pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB di dekat kediamannya di Dusun IV Desa Nagur,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi di Polres Sergai Seirampah, Jumat (13/10/2023).
AKP Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Nagur. Dimana, tersangka menjual barang haram tersebut kepada kalangan tertentu saja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka, selanjutnya menyaru sebagai pembeli dan mencoba menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi.
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Gelar Pelatihan Pra Operasi Mantap Praja Toba 2023-2024
- BACA JUGA : Satgas TMMD Reg ke 118 Aceh Utara bersama Warga Buat Pagar dan Bersih Bersih di PosKotis
- BACA JUGA : HUT Ke-72 Humas Polri Dirayakan dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan
“Saat tersangka Alang terlihat di depan salah satu warung, anggota tim mendatanginya dan menawarkan hendak membeli sabu dengan menyerahkan uang Rp.70 ribu,” ujarnya.
Tanpa curiga, lanjutnya, tersangka langsung mengambil uang tersebut dan pergi ke ke arah belakang warung untuk mengambil di duga sabu yang sebelumnya disembunyikannya di pohon sawit.
Saat hendak menyerahkan diduga sabu tersebut, anggota tim yang menyaru sebagai pembeli langsung membekuk tersangka.
“Saat itu tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun dengan kecepatan personel lain membantu, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan,” terangnya.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,16 gram, dan uang tunai Rp.70 ribu.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.
(T77)