Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum mengamankan penjual dan pembeli permainan judi Chips Higgs Domino atau Scatters di Kota Binjai.
Kedua penjual dan pembeli judi Chips Higgs Domino yang ditangkap itu berinisial TA (32) warga Jalan Tengku Umar, Kota Binjai dan TP (26) warga Jalan Swadaya, Desa Tandem Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum mendapat laporan penjualan chip permainan Higgs Domino di kedai Kopi Nasution, Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu 15 Oktober 2023.
- BACA JUGA : Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024 Polres Samosir
- BACA JUGA : Bantu Penanggulangan Bencana Alam, Aparat Gabungan Latihan LCR
- BACA JUGA : Hadapi Pemilu 2024, Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Simulasi Sispamkota
“Personel bergerak menindaklanjuti laporan itu dan menangkap seorang wanita yang juga kasir Kedai Kopi,” katanya, Senin (16/10/2023).
Dari penangkapan itu, Hadi mengungkapkan personel mendapati bukti penjualan Chips Higgs Domino jenis Scatters dari handphone milik Tia dan turut diamankan seorang pembeli saat berada di kedai kopi.
Dari tangan pelaku disita barang bukti handphone dan uang tunai Rp 3,2 juta.
“Saat ini dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
(T77)