Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Resmob Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Thryhexipenidil dengan mengamankan seorang tersangka, AK alias AI (28 tahun), di Jl. Jenderal Sudirman No.73, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado pada Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WITA.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, tim reserse narkoba segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Di sana, mereka menemukan AK sedang menguasai obat keras jenis Thryhexipenidil sebanyak 1000 butir. Tersangka, yang juga dikenal dengan nama AI, berusia 28 tahun dan beralamat di Kelurahan Ternate Baru Lk.IV, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Ia merupakan seorang pria berstatus kawin dan beragama Islam.
Ismail Abdul Majid (25 tahun), seorang saksi yang beralamat di Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado, turut membantu dalam proses penangkapan ini. TKP berada di Jl. Jenderal Sudirman No.73, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
- BACA JUGA : Syukuran HUT ke 73 Tun Dr H Rahmat Shah, Kapolda Sumut: Semoga Kita Semua Semakin Maju!
- BACA JUGA : Kuliah Umun di USU, Kapolda Sumut Ajak Kampus Mendorong Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
- BACA JUGA : Polda Sumut Tangkap 1467 Bandar Narkoba dan Amankan Ratusan Kg Narkotika
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan oleh tim reserse narkoba Polresta Manado dan dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan 1000 butir obat keras jenis Thryhexipenidil sebagai barang bukti utama.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran obat keras di wilayah mereka. Operasi ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(SOFYAN)