Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Pada hari Senin (23/10/2023) sekitar pukul 21.45 Wita, Tim ALPHA ROTR dari Polresta Manado telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan.
Kejadian tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 Wita di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kel. Tumumpa Dua, Lingk. III, Kec. Tuminting, Kota Manado. Pelaku, AM (29 tahun), seorang pekerja swasta, diduga melakukan penganiayaan terhadap Dodi Iskandar Sainit (39 tahun), seorang nelayan beragama Islam, yang beralamat di Kel. Bailang, Lingk. IV, Kec. Bunaken, Kota Manado.
- BACA JUGA : 110 Anak Yatim di Kelurahan Kraton Dapat Bantuan
- BACA JUGA : Reza Fahlevi Pimpin Upacara Hari Santri 2023 di Kota Sabang
- BACA JUGA : Kapolres Samosir Ikut Serta Kunjungan Lapangan Venue Aqua Bike Jetski Internasional
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa Alsten Alan Montolalu memukul korban dengan menggunakan bogem, menyebabkan bengkak di pelipis kiri korban. Pelapor, Dodi Iskandar Sainit, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan laporan tersebut direspons oleh Tim ALPHA ROTR.
“ Tim tersebut berhasil menangkap pelaku ketika sedang mengendarai motor bersama istrinya di sekitar lokasi kejadian. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari pihak kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di wilayah Manado,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)