Wajo, Sulsel – Mitrapolri.com
Setelah melalui berbagai proses, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo. Dari 6 orang tersangka yang kini mendekam di rumah batu itu, ada potensi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Enam orang yang ditahan diharapkan ‘bernyanyi’ dalam penjara, sehingga calon tersangka baru hanya menunggu waktu saja.
Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI) Wajo mengapresiasi langkah penyidik Kejati Sulsel.
“Patut diapresiasi langkah dari penyidik Kejati Sulsel dan berharap para tersangka mau bernyanyi siapa saja yang terlibat jangan takut ” jelas Aktifis HAM berambut gonrong ini, pada Timsus mitrapolri.com minggu, 29 Oktober 2023.
Sebelumnya, berbagai pihak telah mendesak Kejati Sulsel untuk segera menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi bendungan Paselloreng, antara lain, dari Ketua BAIN HAM RI Wajo yang getol menyuarakan kasus-kasus korupsi, apalagi perusakan lingkungan, pengalihan fungsi hutan yang didalamnya diduga kuat melabrak aturan, dan diduga ada dalang yang mengotaki semua itu.
- BACA JUGA : Ratusan Advokat Support BAIN HAM RI Fokus Praktisi Hukum
- BACA JUGA : Tim Badminton PWI Lhokseumawe Masuk Final Mengalahkan PWA 2-0
- BACA JUGA : Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Batangkuis, 0,49 Gram Sabu Disita
“Tim penyidik pun, merespon dengan baik, dan terbukti telah menaikkan status 6 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (26/10). Mereka berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK. Dan, ada kemungkinan tersangka baru sesuai pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejati Sulsel.
Sementara itu, “penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ujar Soetarmi.
Lima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IA Makassar. Penahanan terhitung sejak Kamis (26/10).
“(Khusus) untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar,” ungkapannya.
(ARIS)