Siantar, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Siantar Utara melalui Unit Reskrim bersama piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara penggelapan HP melalui Problem Solving. Minggu, (29/10/2023).
Penggelapan Handphone itu terjadi pada Kamis, (17/08/2023) malam sekira pukul 23.00 Wib, di depan SMK GKPS Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Saat itu pelaku berinisial Per warga jln. Mangga 1 Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan korban berinisial Vit (17) warga Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, janjian untuk bertemu kemudian keduanya pergi jalan-jalan menggunakan mobil ke arah Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Malam harinya setelah kembali ke Kota Siantar, pelaku Per menurunkan korban di depan SMK GKPS Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, dan mengambil HP milik korban.
Selanjutnya pada hari Minggu, (29/10/2023) malam sekira pukul 23 .00 Wib, pelaku Per ditangkap keluarga korban dan diamankan di Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
- BACA JUGA : PKA ke-8, Sabang Promosikan Budaya dan Sejarah Kejayaan Pulau Weh
- BACA JUGA : Polda Sumut Kembali Tangkap Napi Pengendali Narkoba dari Lapas
- BACA JUGA : Polisi Bongkar Dugaan Prostitusi Online Salah Satu Hotel di Makassar: Tarif 300.000 Sekali Kencan
Selanjutnya keluarga korban membawa pelaku Per ke Mako Polsek Siantar Utara, lalu personil piket Unit Reskrim bersama piket Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dan dari hasil mediasi itu korban dan pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Dimana, pelaku mengganti kerugian korban sebesar Rp. 2.000.000 sementara korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui Jalur Hukum.
Adanya perdamaian kedua belah pihak itu pihak Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara penggelapan HP melalui Problem Solving.
(LEO)