Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
FOTO BERSAMA: Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH yang didampingi Dr. Ida Radjagukguk, SH.MH. Glenn Felix Simorangkir, SH.MH. Dr. (Cand ) usai mengikuti gelar perkara foto bersama pihak pelapor Saut Tampubolon dan Josua Tampubolon, SE di Depan Dit Krimum Polda Sumut Rabu (1/11/2023). (Foto:Dok/T77)

FOTO BERSAMA: Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH yang didampingi Dr. Ida Radjagukguk, SH.MH. Glenn Felix Simorangkir, SH.MH. Dr. (Cand ) usai mengikuti gelar perkara foto bersama pihak pelapor Saut Tampubolon dan Josua Tampubolon, SE di Depan Dit Krimum Polda Sumut Rabu (1/11/2023). (Foto:Dok/T77)

Polda Sumut Laksanakan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rospita Mangiring

by mitrapolri.com
1 November 2023 | 20:34 WIB
in Sumatera Utara

Medan, Sumut – Mitrapolri.com

Polda Sumut terus melakukan pendalanan kasus pemalsuan surat keterangan Rospita Mangiring Tampubolon, SH dengan melaksanakan gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Mapolda Sumut, Rabu (1/11/2023).

Di hadapan wartawan usai gelar perkara, pengacara Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH yang didampingi Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH dan Glenn Simorangkir, SH.MH mengatakan pembicaraan gelar perkara tersebut sudah jelas terlapor Rospita Mangiring memalsukan surat keterangan dirinya.

“Dalam gelar perkara tersebut terkuak fakta-fakta jika Rospita Mangiring memalsukan surat keterangan terkait dirinya yang diklem anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Djonggi menyebut dalam gelar perkara, pihaknya hanya mempertegas bahwa Rospita Mangiring telah memalsukan surat keterangan dengan mengaku anak kandung Demak Tampubolon.

“Kita hanya mempertegas bahwa Rospita Mangiring Tampubolon telah memalsukan data otentik di kelurahan dan Pengadilan Negeri,” tukasnya.

Tambahnya lagi, akibat dari pemalsuan surat tersebut berdampak pada perbuatan yang merugikan pelapor.

“Dampak dari pemalsuan tersebut telah menyebar kemana- mana. Digunakan untuk mencairkan uang Dinar Br Siahaan di bank, membaliknamakan aset yang ada dan menjual aset,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Disamping itu, sebut Djonggi terlapor juga akan dikenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita juga akan dorong kasus ini ke arah TPPU,” ucapnya.

Djonggi menyebut tidak menolak jika terlapor meminta damai.

“Jika Rospita Mangiring meminta damai, kita siap menerima apa lagi masih keluarga. Tapi bukan dia yang mengatur dalam hal aset ini. Biarkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sebagai anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan yang mengatur,” tegasnya.

Sementara itu, Penyidik AKP Anggiat Nainggolan saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut mengatakan masih menunggu hasil notulen gelar dari Wasidik.

“Kita menunggu hasil notulen gelar dari Wassidik,” sebutnya.

Anggiat juga menyebut masih menunggu hasil dari ahli hukum pidana.

ADVERTISEMENT

“Kita juga masih menunggu hasil dari ahli hukum pidana sehingga dapat dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait gelar perkara kasus tersebut mengatakan akan segera mengecek.

“Nanti kita cek,” pungkasnya.

Pengacara terlapor, Rospita Mangiring yakni Ayu Napitupulu, SH saat dihubungi dan dichat terlihat HPnya tidak aktif.

  • BACA JUGA : Papan Bunga Bertuliskan “Copot Kanit Reskrim Polsek Medan Timur” Terpampang di Depan Polrestabes Medan
  • BACA JUGA : Rospita Mangiring Bukan Anak Kandung Demak Tampubolon, Ini Pernyataan Djonggi
  • BACA JUGA : Belum Sempat Bertemu dengan Kembarannya, Deni Korban Pembakaran Akhirnya Meninggal 

Sehari sebelumnya, Selasa (31/19/2023) digelar pertemuan yang dihadiri AKBP M. Syahirul Rambe, SH. MH. Penyidik AKP Anggiat Nainggolan, SH, Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH, Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH, Glenn Simorangkir, SH.MH, Josua Tampubolon (Anak Kandung Demak Tampubolon / Saksi Pelapor) di Ruangan PLT Kasubdit 1 TP Kamneg Mapolda Sumut.

Dalam pertemuan itu terkuak sudah, Rospita Mangiring Tampubolon, SH bukan anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan.

“Penyidik AKP Anggiat Nainggolan sudah periksa abang kandung Rospita4 Mangiring Tampubolon, SH. yang bernama Ir. Tohap Tampubolon. Ia sudah mengakui dalam BAP di Polda Sumut bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah adiknya, satu bapak satu ibu,” ujar pengacara pelapor, Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH.

Lanjut Djonggi, dokumen berupa surat keterangan dari Kepling dan PN yang digunakan Rospita Mangiring Tampubolon, SH menyebut dirinya anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan sudah disita Polda Sumut.

“AKP Anggiat Nainggolan menyebut surat-surat yang menyebut dirinya anak kandung Demak Tampubolon sudah disita dari Rospita Mangiring Tampubolon, SH,” tukasnya.

Menurut Djonggi, Rospita Mangiring Tampubolon, SH sudah melakukan pemalsuan surat keterangan dirinya.

“Jelas berdasarkan hal ini, terlapor sudah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat keterangan dirinya,” jelas Djonggi.

Ia berharap agar kasus ini segera terungkap sehingga anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan tidak dirugikan.

“Jelas sudah siapa Rospita Mangiring Tampubolon, SH dalam kasus ini. Mudah-mudahan kasus ini segera selesai dan anak-anak kandung mendapatkan haknya,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Agnes Saragih selaku seorang bidan lulusan Jerman Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Dinar, Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 bulan kepada Dinar dan Bintang Simorangkir5 sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat oleh Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yangy bernama Hilderia boru Marpaung.

Kasus ini berawal saat dilaporkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Dalam laporan itu, dilaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP. 5

Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.

Terpisah, Perkara perdata saat ini juga tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris.

(T77)

Share34SendShare

Berita Terkait

Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten Inf Richard Pasaribu, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Gerakan Tanam Padi yang dilaksanakan di hamparan Kelompok Tani Maju Jaya, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semangat mewujudkan ketahanan pangan nasional terus digaungkan di Kabupaten Simalungun. Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten...

Read more
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers Kabupaten Samosir di Ruang Pelayanan Terpadu Polres Samosir, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan...

Read more
Monopoli pengadaan alloy stick di PTPN IV Regional II.
Sumatera Utara

PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti

20 Juli 2026 | 13:03 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com | Dalam fungsi social controlnya, DPP LSM TOPAN - RI selalu berupaya berperan aktif untuk menjaga...

Read more
Koramil jajaran Kodim 0207/Simalungun bersama warga menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan final antara Prancis melawan Inggris, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Sumatera Utara

Sorak Gembira Pecah Saat Inggris Tumbangkan Prancis 6-4, Nobar Kodim 0207/Simalungun Pererat Kebersamaan Warga

19 Juli 2026 | 14:32 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semarak Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan suasana penuh keakraban di tengah masyarakat. Koramil jajaran Kodim...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB
Kalimantan Selatan

Kowad Tak Kenal Kata Mundur, Kapten Cke (K) Hannah Turun Langsung Angkut Material Jalan

23 Juli 2026 | 09:45 WIB
Kalimantan Selatan

TMMD Ke-129 Kodim 1005/Batola Dorong Petani Tamban Bangun Tingkatkan Pengetahuan Pertanian

23 Juli 2026 | 09:41 WIB
Kalimantan Selatan

Gotong Royong Satgas dan Warga Percepat Pembangunan MCK TMMD di Tamban Bangun

23 Juli 2026 | 09:37 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini