Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Alpha Rotr Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku pengeroyokan yang terlibat dalam kejadian pada hari Minggu, 12 November 2023, sekitar jam 16.40 Wita. Kejadian ini terjadi di Radiva Kost Jl. Pingkan Matindas, Dendengan Dalam, Kec. Paal Dua, Kota Manado.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah VV (22 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Sea Lingk Vi Kec Pineleng Kab Minahasa) dan TT (20 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Maumbi Watutumou Iii Kec. Kalawat Minahasa Utara).
Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kos Radiva.
- BACA JUGA : Polresta Manado Gencar Lakukan Jumat Bacirita: Fokus Bahas Kamtibmas di Sekitar Lingkungan Sekolah
- BACA JUGA : Polres Dairi Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Ibu Tirinya
- BACA JUGA : Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Terkait OTT Oknum Bawaslu
Dalam Kejadian Tersebut, Korban Yang Bernama Wulandari Wowor (20 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Lindangan, Jaga. Iii, Kec. Tompaso Baru, Kab. Minsel) mengalami pengeroyokan oleh kedua pelaku.
Kronologis kejadian menyebutkan bahwa pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan secara berulang-ulang. Sementara salah satu terlapor melempari korban dengan sebuah benda ke aeah kepala.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan telah menerima laporan.
Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Tasya dan Chantri Karu (Perekam Video) di Kos Radiva.
Informasi tambahan mengarahkan tim ke Novotel Manado, dimana pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke piket reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
(SOFYAN)