Kampar, Riau – Mitrapolri.com
Hutan sudah menjadi salah satu aset yang tidak banyak dimiliki negara lain. Dilansir dari Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan, hutan Indonesia meliputi daratan seluas 125,76 juta hektare atau setara dengan 62,97% dari total luas daratan Indonesia. Jumlah tersebut tentunya sudah mengalami penurunan sejak beberapa dekade terakhir, di mana banyak terjadi eksploitasi dan pembukaan lahan yang mengakibatkan berkurangnya kawasan hutan.
Provinsi Riau menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki luas kawasan hutan terbesar. Namun hal itu tidak terlepas dari aksi para mafia mafia kayu ilegal (Ilegal Logging) yang marak di Provinsi Riau. Kelakuan oknum tidak bertanggungjawab yang menebang kayu di hutan secara ilegal ini menjadi penyebab utama rusaknya kawasan hutan.
Pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terus berupaya untuk meringkus para pelaku illegal logging ini walaupun masih saja ada ditemukan aktivitas penebangan di dalam hutan.
Seperti yang baru baru ini ditemukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri jajaran Polres Kampar Polda Riau.
Dalam data yang diterima Redaksi Mitrapolri.com, tampak polisi menemukan hamparan kayu hasil ilegal logging di Desa Sungai Sarik, Kampar, Senin (20/11/2023).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumadja melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Ramadhani, S.H dalam keterangannya mengatakan informasi tentang adanya aktifitas ilegal logging ini berasal dari pemberitaan media.
- BACA JUGA : Kapolres Benarkan Adanya Penangkapan Terduga Teroris oleh Densus 88 di Dumai
- BACA JUGA : Polda Riau Luncurkan Aplikasi Polri Sirine
- BACA JUGA : Kunker ke Nagan Raya, Ini Pesan Kapolda Aceh
Merespon cepat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriadi, S.H beserta Panit Samapta Ipda Nurman Effendi untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Setelah dilakukan upaya pencarian, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim pun mendapati adanya tumpukan kayu yang diduga kuat hasil ilegal logging di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri. Ditemukan 215 tual kayu beserta juga kayu hasil olahan sebanyak 1158 keping yang terdiri 226 keping papan dan 932 jenis bloti.
Lokasi temuan ilegal logging itu kini telah dipasangi garis polisi. Polisi juga berusaha untuk mengevakuasi kayu kayu itu ke Mapolsek Kampar Kiri.
Truk yang Membawa Kayu Ilegal
Sebelumnya, pada 7 November 2023 sekira pukul 16.15 WIB, Polisi menemukan 1 Unit Truk Colt Diesel bermuatan kayu hasil ilegal logging di areal SPBU Desa Lipatkain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.

Penemuan ini berawal dari petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai adanya sebuah truk dengan bak tertutup terpal parkir di SPBU.
Setelah dilakukan pengecekan, bak truk tersebut berisi 13 tual kayu ilegal logging yang sumbernya belum diketahui. Tidak ditemui supir ataupun pemilik truk tersebut di lokasi.
Diduga supir sudah kabur sebelum polisi datang karena melihat anggota Polsek Kampar Kiri yang sedang patroli kemudian memarkirkan truknya di SPBU. Petugas kemudian menyita truk beserta isinya untuk dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumadja melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Ramadhani, S.H mengatakan pihaknya akan memburu dan menindak tegas para pelaku ilegal logging.
(red/tim)