PALI, Sumsel – Mitrapolri.com
Seorang oknum Operator Well Loader milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatra (GBS), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Penukal Abab Polres PALI.
Pria berinisial LSL (34) warga asal Dusun ll Desa Babat, Kecamatan Penukal kabupaten PALI itu diduga telah melakukan dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang bernama Solihin.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan asal mula dugaan kasus dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tersebut terjadi.
Menurutnya kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 15.00 wib, bertempat di perkebunan kelapa sawit PT. GBS yang beralamat di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
“Awal mula kejadian pada saat korban bernama Solihin mengendarai mobil truck bermuatan buah kelapa sawit, dengan niat ingin membongkar muatannya di PT GBS,” kata IPTU Arzuan pada Kamis (30/11/2023).
Pada saat itu terduga pelaku LSL mengendarai alat berat wheel loader sedang mendorong buah kelapa sawit ke peron loading pabrik, pada saat well Loader itu mundur, tiba-tiba menabrak truk korban.
- BACA JUGA : Polda Sumut Gelar Peningkatan Kemampuan Psikologi Bagi Konselor Trauma Healing
- BACA JUGA : Viral Vidio Kantor Camat Pirak Timu Aceh Utara Sepi Saat Jam Kerja, Sekcam: Camat Tidak Mau Menerima Kritik dan Saran (Arogan)
- BACA JUGA : Deklarasi Sergap se-Sumut Berlangsung Meriah di Medan
Melihat mobilnya tertabrak, kemudian korban turun dan memperingatkan pelaku, akan tetapi pelaku mengambil tojok pipa besi dari dalam alat berat yang dikendarai terduga pelaku.
“Terduga pelaku ini langsung mengayunkan tojok tersebut kearah tubuh korban dan mengenai bagian dada sebelah kiri korban, dikarenakan merasa terancam, korban berlari,” jelas Kapolsek Penukal Abab.
Meskipun korban sudah berlari, namun terduga pelaku LSL ini masih mengejar sambil melemparkan tojok tersebut kearah korban, beruntungnya lemparan itu tidak mengenai korban.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa terancam dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.
Sehubungan dengan adanya laporan dari korban dengan LP/B/ 80/XI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 29 November 2023, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan itu, akhirnya Tim Srigala Polsek Penukal Abab dibawah pimpinan IPDA Aidil Fitriansyah berhasil mengamankan terduga pelaku.
Sementara itu terduga pelaku dihadapan Tim Srigala mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana dugaan kasus penganiayaan terhadap korban bernama Solihin.
Atas perbuatannya, terduga pelaku tersangka ini kita kenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
(MOH. SANGKUT)