Siantar, Sumut – Mitrapolri.com
Penegakan hukum dengan memberikan tilang terus dilaksanakan personil satuan lalu lintas Pematang Siantar terhadap pengemudi/pengendara yang parkir sembarangan seperti yang dilakukan di hari ini tepatnya, di Jalan Sutomo. Jumat, (08/12/2023).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol S.Sos menyampaikan penindakan ini dilakukan terhadap tiga unit mobil pribadi di Jalan Sutomo yang parkir di pinggir jalan dengan melanggar rambu larangan parkir.
“Sehingga Satlantas Polres Pematang Siantar langsung melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang parkir liar adapun pasal Yang diterapkan yaitu Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ,” pungkas AKP Relina Lumban Gaol.
- BACA JUGA : Polres Lhokseumawe Gagalkan Enam Rohingya Coba Melarikan Diri dari Kamp Penampungan
- BACA JUGA : Dirlantas Polda Sulsel Warning! ETLE Bakal Jerat Kendaraan Pengguna Plat Nomor Polisi Palsu
- BACA JUGA : Pangdam Iskandar Muda: TNI Harus Dicintai Rakyat dan TNI Wajib Menjaga Ketahanan Pangan Nasional
“Sebelumnya Polres Pematang Siantar sudah berulang kali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera sehingga Personil Satlantas Porles pematang siantar melakukan tindakan tegas berupa tilang, tutur AKP Relina.
Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol S.Sos berharap, kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan di pinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan tetapi patuhilah peraturan lalu lintas seperti parkir ditempat yang disediakan.
(LEO)