Kotim, Kalteng – Mitrapolri.com |
Unit Reskrim Polsek Kota Besi Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang pria berinisial MD39 th, saat menyimpan 10 klip, paket sabu dengan berat kotor 2,85 (dua koma delapan lima ) gram, TKP (Tempat Kejadian Perkara di Gang Berlian Rt 02 Kel Kota Besi Hulu, Kec Kota Besi Kab. Kotim. Senin 20 Juli 2026 skj Wib.21.00 Wib.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Polsek Kota Besi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor.
- BACA JUGA : Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Pedoman Ops Aman Nusa II
- BACA JUGA : HUT ke-24 Nagan Raya: 188 Peserta Ramaikan Festival Peh Kue Karah
- BACA JUGA : LIN Aceh Angkat Bicara Terkait Pembatalan Tender Pembangunan Jembatan Krueng Baro Senilai Rp135 Miliar
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut (TKP)dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP, terlapor diamankan oleh anggota Polsek Kota Besi polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar.
Lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terlapor, ditemukan dompet warna hitam berisi 10 bungkus klip kecil plastik, setelah dibuka terdapat sabu seberat 2, 85 gram, dan timbangan digital atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polsek Kota Besi untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (21/07/2026)
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 gayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
(4n5)




