Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polsek Bunaken menjadi saksi pertemuan antara lelaki KASIM AMIRI sebagai pihak pelapor dan lelaki Salman Alfarisi sebagai pihak terlapor. Keduanya dipertemukan oleh Kanit Samapta Ipda Tamrin Lalo dan Kanit Reskrim Aipda Fenly Kaeng bersama anggota Spk dalam rangka melakukan mediasi.
Mediasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh KASIM AMIRI terhadap Salman Alfarisi.
- BACA JUGA : Kapolsek Pulau Bunaken Berhasil Mediasi Perselisihan Antara Masyarakat dan Resort OASIS Terkait Bunyi Alat Musik yang Mengganggu
- BACA JUGA : Polresta Manado Perkuat Kesejahteraan Mental dan Rohani Anggota Melalui Kegiatan Binrohtal
- BACA JUGA : Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan Lantik 141 Prajurit TNI AD
Kejadian tersebut disebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 01 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 WITA di Kelurahan Pandu Lingkungan III.
Kasim Amiri melaporkan bahwa Salman Alfarisi diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan kata-kata tertentu. Pertemuan di Polsek Bunaken menjadi langkah awal dalam upaya menyelesaikan konflik antara keduanya, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan dan perdamaian.
(Sofyan)