Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com |
Polres Labuhanbatu Tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba agar wilayah hukum Polres Labuhanbatu agar tetap aman dan jauh dari penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, Jumat ((23/02/2024) membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial SR umur 28 tahun warga Dsn Kandang Lembung Jalan Lurus Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Penangkapan penjual Narkoba jenis sabu terhadap pelaku SR pada Rabu (21/02/2024) sekira pukul 21.00.WIB di Dsn Kandang Lembu Jalan Lurus Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Sumut.
- BACA JUGA : Pasca Puluhan Warga Keracunan, Polda Sumut Turunkan Tim Labfor
- BACA JUGA : Disnakertrans Nagan Raya Lakukan Mediasi PHI Tenaga Kerja yang di PHK PLTU 3-4
- BACA JUGA : Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Gelar Bakti Sosial
Petugas Tim Opsnal Kanit Idik I dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil menangkap pelaku dengan tidak berkutik serta barang bukti dari pelaku SR sebagai berikut sebungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.14 gram bruto, sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, sebuah kaca pirek berisikan sabu-sabu dengan berat 0.97 gram bruto, sebuah sekop terbuat dari pipet plastik dan sebuah mancis berwarna biru.
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke SatresNarkoba Polres Labuhanbatu, Tersangka SR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(IKANG)