Banyumas, Jateng – Mitrapolri.com |
Perjuangan orang tua korban pencabulan di desa sibrama kecamatan kemranjen akhirnya dapat menghela nafas lega setelah hampir dua bulan berjuang melawan ketidak adilan, tadi malam setelah gelar perkara, pelaku di tahan oleh PPA Polres Banyumas. senin (26/02/24).
Fitri ibu korban menyampaikan dengan isap tangis.
“Alhamdullilah pelaku dapat di tahan, akhirnya keadilan dapat di tegakan”, ungkapnya.
Berbagai macam upaya telah di lakukan oleh keluarga korban, proses perjalanannya sangat berliku namun kebenaran pasti akan menang, banyak orang orang baik dan tulus yang akan membantu korban, segenap awak media dari berbagai media membantu dengan tulus ikhlas hingga akhirnya hukum dapat berjalan tegak lurus.
- BACA JUGA : MTQ XXX Kabupaten OKI, Resmi Dibuka dan Diikuti 324 Qori dari 18 Kecamatan di OKI
- BACA JUGA : Pria di Aceh Barat Diduga Aniaya Bocah Hingga Meninggal Agar Bisa Bercumbu dengan Ibunya, YARA: Tindakan Keji dan Sangat Biadap
- BACA JUGA : Tawuran di Medan Labuhan, Seorang Pelajar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ani, saksi sekaligus sebagai pendamping juga mengungkapkan, Alhamdullilah akhirnya pelaku dapat di tahan dan semoga dapat di adili dengan seadil adilnya.
“Selama ini hampir dua bulan permasalahan ini baru ada jawaban, perjuangan keluarga untuk mengungkap kebenaran ahirnya dapat terungkap dan mendapatkan jawabanya”, ungkapnya.
Proses selanjutnya akan di lakukan olah TKP dan kami akan terus mengawal hingga proses putusan pengadilan.
(BUDI SANTOSO)