Mitra Polri
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara

Jaksa Kejari Padang Lawas Diduga Berikan Perlakuan Istimewa kepada Pelaku KDRT

by mitrapolri.com
29 Februari 2024 | 18:21 WIB
in Sumatera Utara

Medan – Mitrapolri.com |

Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung terkesan memberi perlakuan Spesial terhadap SH pelaku KDRT dalam Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Pasalnya, Terdakwa ini sejak dari Kepolisian hingga Proses Tahap II dan saat ini persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Sibuhuan terdakwa tidak pernah ditahan dan melenggang bebas seperti kebal dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut Paul J.J. Tambunan, SE., SH., MH Kuasa Hukum Jenti Mutiara Napitupulu selaku korban Kekerasan (KDRT) dugaan perlakuan yang luar biasa yang diberikan Kajari Palas Teuku Herizal SH MH Kasipidum Kejari Palas Christian Sinulingga dan Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung dan Ketua Majelis Hakim Dharma Putra Simbolon ini jauh dari empati  terhadap korban, mulai dari tidak ditahannya Pelaku, sampai dibacakannya Tuntutan yang hanya 1 (satu) tahun kepada Terdakwa.

ADVERTISEMENT

Padahal dalam Isi Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda sebesar Rp 15 juta.

Namun Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH hanya menuntut Pelaku KDRT dalam Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh di Pengadilan Negeri Sibuhuan hanya dengan Tuntutan (satu) Tahun Penjara yang dibacakan Pada hari Rabu (28/02/2024), dan Pelaku tidak pernah ditahan Oleh kepolisian, Kejaksaan dan hakim di padang Lawas.

Adapun fakta fakta yang terungkap dalam persidangan diantaranya keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti surat visum dan petunjuk.

  • BACA JUGA : Polres Simalungun Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Penguatan Moral Pelaksanaan Pemilu Damai

  • BACA JUGA : Grebek Kampung Narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap 2 Tersangka

  • BACA JUGA : Meskipun KIP Nagan Raya Belum Pleno, Sejumlah Nama Calon Anggota DPRK Muncul

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terdiri dari berbagai alat bukti, keterangan saksi dan bukti surat serta keterangan terdakwa, maka terbentuklah fakta hukum benar telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik KDRT yang di lakukan terdakwa kepada istrinya pada Jumat (01/12/2022) dengan hasil Visum Dijumpai lebam berwarna kemerahan didaerah pipi sebelah kiri dan kanan Ukuran kanan P : 5cm, L: 1cm, Ukuran kiri P: 5CM, L: 1CM, Dijumpai Bengkak Pada mata kiri Ukuran P: 0,5 CM, L: 0,5 CM, dijumpai Jelas berwarna merah pada leher Ukuran P: 5CM, L: 0,5 CM, serta hasil pemeriksaan Psikologi korban ada trauma akibat mengalami Kekerasan yang terjadi terus menerus”, ujar Paul.

ADVERTISEMENT

Menurut Paul, meski kontruksi unsur terbukti, namun JPU Andri Riko Manurung, SH tidak melihat fakta dan hal-hal yang memberatkan sebagai dasar permohonan tuntutannya, JPU dalam tuntutannya terkesan hanya memberikan Tuntutan 1 (satu) tahun tanpa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, apa lagi hingga saat ini Terdakwa dan Korban belum ada perdamaian.

“JPU Andri Riko Manurung, SH juga tidak mempertimbangkan urgensi penegakan hukum dalam kasus KDRT, subtansi dari diundangkannya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada 22 September 2004 sebagai pembaharuan hukum nasional,diundangkannya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada 22 September 2004 sebagai pembaharuan hukum nasional, dan untuk apa adanya Lembaga Negera Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang merupakan sebuah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, yang dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.” ujar Paul Tambunan.

Atas nama kuasa hukum korban KDRT, pihaknya meminta Majelis Hakim Objektif untuk mengadili sesuai dengan hati nuraninya/ keyakinannya tanpa dipengaruhi oleh apapun, Hakim bebas memeriksa, membuktikan dan memutuskan perkara berdasarkan hati nuraninya. untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara atas nama terdakwa SH untuk menjatuhkan vonis yang maksimal sesuai dengan fakta fakta persidangan.

(SATRIA)

ADVERTISEMENT
Share16SendShare

Berita Terkait

PLN menggelar sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan di Kampus Universitas Simalungun (USI), pada Selasa (9/9/2025).
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| PLN UP3 Pematangsiantar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan ketenagalistrikan. Kali...

Read more
Kawasan Jalan Tangki, Gang Pancur, Kota Pematang Siantar
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Tangki, Gang Pancur, Kota Pematang Siantar kembali menjadi sorotan...

Read more
Warga tiga desa di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun saat menghadiri mediasi sengketa tanah yang melibatkan PT Kwala Gunung. (Foto. Dok: BS/Mitrapolri.com)
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Permasalah sengketa lahan antara PT Kwala Gunung dengan masyarakat Desa Bosar Galugur, Mariah Hombang dan Pokan...

Read more
Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025), di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB

Labusel, Sumut - Mitrapolri.com | Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025),...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian, Kapolda Kalteng Serahkan Hasil Bedah Rumah Salah Satu Warga di Pesisir Sungai Barito Selatan

12 September 2025 | 08:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Donor Darah Peringati Hari Keselamatan dan HUT Lalu Lintas 2025

11 September 2025 | 16:45 WIB
Kalimantan Tengah

Anggota Kodim 1016/Plk Ikuti Apel Penyerahan Pasukan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada Pangdam XXII/Tambun Bungai

11 September 2025 | 14:40 WIB
Sulawesi Selatan

Resmob Polres Gowa Ringkus 4 Pelaku Pengrusakan, 5 Lainnya Diburu Polisi

11 September 2025 | 14:36 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini