ADVERTISEMENT
Mitra Polri
Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara

Jaksa Kejari Padang Lawas Diduga Berikan Perlakuan Istimewa kepada Pelaku KDRT

by mitrapolri.com
29 Februari 2024 | 18:21 WIB
in Sumatera Utara

Medan – Mitrapolri.com |

Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung terkesan memberi perlakuan Spesial terhadap SH pelaku KDRT dalam Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Pasalnya, Terdakwa ini sejak dari Kepolisian hingga Proses Tahap II dan saat ini persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Sibuhuan terdakwa tidak pernah ditahan dan melenggang bebas seperti kebal dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut Paul J.J. Tambunan, SE., SH., MH Kuasa Hukum Jenti Mutiara Napitupulu selaku korban Kekerasan (KDRT) dugaan perlakuan yang luar biasa yang diberikan Kajari Palas Teuku Herizal SH MH Kasipidum Kejari Palas Christian Sinulingga dan Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung dan Ketua Majelis Hakim Dharma Putra Simbolon ini jauh dari empati  terhadap korban, mulai dari tidak ditahannya Pelaku, sampai dibacakannya Tuntutan yang hanya 1 (satu) tahun kepada Terdakwa.

ADVERTISEMENT

Padahal dalam Isi Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda sebesar Rp 15 juta.

Namun Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH hanya menuntut Pelaku KDRT dalam Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh di Pengadilan Negeri Sibuhuan hanya dengan Tuntutan (satu) Tahun Penjara yang dibacakan Pada hari Rabu (28/02/2024), dan Pelaku tidak pernah ditahan Oleh kepolisian, Kejaksaan dan hakim di padang Lawas.

Adapun fakta fakta yang terungkap dalam persidangan diantaranya keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti surat visum dan petunjuk.

  • BACA JUGA : Polres Simalungun Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Penguatan Moral Pelaksanaan Pemilu Damai

  • BACA JUGA : Grebek Kampung Narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap 2 Tersangka

  • BACA JUGA : Meskipun KIP Nagan Raya Belum Pleno, Sejumlah Nama Calon Anggota DPRK Muncul

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terdiri dari berbagai alat bukti, keterangan saksi dan bukti surat serta keterangan terdakwa, maka terbentuklah fakta hukum benar telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik KDRT yang di lakukan terdakwa kepada istrinya pada Jumat (01/12/2022) dengan hasil Visum Dijumpai lebam berwarna kemerahan didaerah pipi sebelah kiri dan kanan Ukuran kanan P : 5cm, L: 1cm, Ukuran kiri P: 5CM, L: 1CM, Dijumpai Bengkak Pada mata kiri Ukuran P: 0,5 CM, L: 0,5 CM, dijumpai Jelas berwarna merah pada leher Ukuran P: 5CM, L: 0,5 CM, serta hasil pemeriksaan Psikologi korban ada trauma akibat mengalami Kekerasan yang terjadi terus menerus”, ujar Paul.

ADVERTISEMENT

Menurut Paul, meski kontruksi unsur terbukti, namun JPU Andri Riko Manurung, SH tidak melihat fakta dan hal-hal yang memberatkan sebagai dasar permohonan tuntutannya, JPU dalam tuntutannya terkesan hanya memberikan Tuntutan 1 (satu) tahun tanpa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, apa lagi hingga saat ini Terdakwa dan Korban belum ada perdamaian.

“JPU Andri Riko Manurung, SH juga tidak mempertimbangkan urgensi penegakan hukum dalam kasus KDRT, subtansi dari diundangkannya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada 22 September 2004 sebagai pembaharuan hukum nasional,diundangkannya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada 22 September 2004 sebagai pembaharuan hukum nasional, dan untuk apa adanya Lembaga Negera Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang merupakan sebuah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, yang dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.” ujar Paul Tambunan.

Atas nama kuasa hukum korban KDRT, pihaknya meminta Majelis Hakim Objektif untuk mengadili sesuai dengan hati nuraninya/ keyakinannya tanpa dipengaruhi oleh apapun, Hakim bebas memeriksa, membuktikan dan memutuskan perkara berdasarkan hati nuraninya. untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara atas nama terdakwa SH untuk menjatuhkan vonis yang maksimal sesuai dengan fakta fakta persidangan.

(SATRIA)

ADVERTISEMENT
Share17SendShare

Berita Terkait

Danramil 05/SBL Kapten Cke BJ. Tampubolon bersama tujuh orang personel menghadiri kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di lapangan depan Kantor Camat Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (15/9/2026).
Sumatera Utara

Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW, Koramil 05/Serbalawan Bersama Warga Tapian Dolok Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

15 September 2026 | 14:47 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Danramil 05/SBL Kapten Cke BJ. Tampubolon bersama tujuh orang...

Read more
Sumatera Utara

Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 09/Tiga Balata bersama Aparatur dan Warga Turun Bersihkan Jalan serta Parit

15 September 2026 | 14:45 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman sekaligus mengantisipasi terjadinya banjir, Babinsa Koramil 09/Tiga...

Read more
Komandan Kodim 0207/Simalungun Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti, S.E, M.I.P. mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP yang dipimpin langsung oleh Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, S.Sos. Selasa (15/9/2026)
Sumatera Utara

Dandim 0207/Simalungun Ikuti Vicon Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP

15 September 2026 | 14:25 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Komandan Kodim 0207/Simalungun Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti, S.E, M.I.P. mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon)...

Read more
Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial AJT (26) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Simpang Jalan Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Sumatera Utara

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Pengedar Sabu di Tigalingga

14 September 2026 | 20:49 WIB

Dairi, Sumut - Mitrapolri.com | Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial AJT (26) atas kepemilikan narkotika jenis sabu...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Pasir Tangkil Meledak! Ribuan Pendukung Aca Suryana Kepung Lapangan, BERSINAR Tantang Perubahan Muktijaya

16 September 2026 | 21:26 WIB
Kalimantan Tengah

Turun Langsung ke Titik Api, Kapolda Pimpin Pemadaman Karhutla di Palangka Raya

16 September 2026 | 14:36 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Masyarakat Antusias Ikuti Operasi Katarak Gratis yang Digelar Ditlantas Polda Kalteng

16 September 2026 | 14:34 WIB
Sumatera Selatan

Gerak Cepat Polsek Pemulutan Ogan Ilir dan BPBD Padamkan Karhutla di Pelabuhan Dalam

16 September 2026 | 14:32 WIB
Aceh

Ketua Kelompok Tani “Hr” di Desa Buket Makmu Diduga Manipulasi Data Pupuk & Lahan, Hanafiah Desak Kejari Aceh Timur Usut Tuntas

16 September 2026 | 14:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Kunjungi Posko Siaga Karhutla dan Kekeringan, Berikan Semangat kepada Personel

16 September 2026 | 11:48 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Hadiri Rakor Peningkatan Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan 2026

16 September 2026 | 11:42 WIB
Kalimantan Tengah

Dari Hasil Penindakan ke Pemusnahan, Polres Seruyan Hadir dalam Penyelesaian Barang Kena Cukai

16 September 2026 | 11:38 WIB
Aceh

BUMN Merugi, Kontraktor Lokal Menonton: Siapa Sebenarnya Menikmati Proyek Raksasa Rehab-Rekon Aceh?

16 September 2026 | 11:34 WIB
Kalimantan Tengah

Tahap II Tuntas, Unit Reskrim Polsek Pahandut Serahkan Terduga Pelaku dan Barang Bukti ke JPU

16 September 2026 | 11:27 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Kesatuan, Kapolsek Rakumpit Imbau Personel Mitigasi Karhutla Secara Komitmen

16 September 2026 | 11:25 WIB
Kalimantan Tengah

Tiga Sumur Bor Disiapkan, Polsek Pahandut Perkuat Penanganan Karhutla

16 September 2026 | 10:06 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini