Tebing Tinggi – Mitrapolri.com |
Seorang pria warga Jalan Ahmad Yani berinisial GS ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi di dalam rumahnya, Jumat (1/3/2024).
“GS ditangkap di rumahnya karena menyimpan satu paket sabu siap pakai. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Dijelaskan Agus, Personil Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, Jumat (1/3/2024) dini hari.
- BACA JUGA : Kapolsek Harian Memimpin Gotong Royong Pembangunan Masjid Nurul Huda
- BACA JUGA : Operasi Besar Sat Res Narkoba Manado Ungkap Penyelundupan 750 Liter Miras Ilegal Jenis Cap Tikus
- BACA JUGA : Kades Gunung Wuled Purbalingga Didemo Warga, Diduga Selewengkan Dana Bansos RTLH Propensi
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
“Personil langsung mendatangi lokasi tersebut dan memeriksa orang yang berada didalam rumah tersebut. Dari tangan seorang pria pengangguran berinisial GS ditemukan 1 paket sabu siap pakai, pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong dan android,” ungkap Agus.
“Kemudian personil membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi dan terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP”, tutup Agus.
(T77)