Labuhanbatu – Mitrapolri.com |
Polres Labuhanbatu tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba agar wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap aman dan jauh dari penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial TAP 28 tahun warga Desa Sei Pelancang Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.
Penangkapan penjual Narkoba jenis sabu terhadap pelaku TAP pada Kamis (29/02/2024) sekira pukul 21.00.Wib di Desa Sei Pelancang Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu. Petugas Tim Opsnal Kanit Idik I dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil menangkap pelaku dengan tidak berkutik.
- BACA JUGA : Tercebur Sumur, Kakek di Kaligondang Meninggal Dunia
- BACA JUGA : Kereta Api Tabrak Mobil GranMax di Sunggal, 2 Penumpang Tewas 1 Kritis
- BACA JUGA : Polsek Tikala Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Kasus Penimbunan BBM Subsidi oleh Sopir Truk di Manado
Lanjutnya, barang bukti yang disita dari pelaku TAP sebagai berikut, enam bungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.81 gram bruto, 1 bungkus plastik sedang transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan bera 2.1 gram bruto, 1 lembar uang pecahan Rp. 100. 000, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 10. 000, 1 bungkus plastik klip kecil (kosong), 1 buah tas kecil warna krem dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.
“Untuk selanjutnya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya adapun Pasal yang diterapkan kepada Tersangka TAP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasihumas.
(IKANG)