Aceh – Mitrapolri.com |
Satuan tugas Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe berhasil melakukan penindakan terhadap mobil pick up yang diduga mengangkut rokok illegal pada hari Jumat (8/03/2024) di Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kec. Nisam Antara, Kab. Aceh Utara.
Hal tersebut bermula adanya informasi dari Masyarakat yang disampaikan kepada Beacukai Lhokseumawe bahwa akan ada pengiriman rokok illegal di wilayah pengawasan Beacukai Lhokseumawe.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan.
Dari hasil pemantauan didapati sebuah mobil pick up bersama 2 (dua) orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok illegal di daerah Jalan PT. KKA, Kab. Aceh Utara.
Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil tersebut mengangkut rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai.
- BACA JUGA : Edarkan Psikotropika dan Obat-obatan Berbahaya, Dua Orang Wanita Kakak Beradik di Banyumas Ditangkap Polisi
- BACA JUGA : Usai Pembinaan di Polsek Kutasari, 21 Remaja Hendak Perang Sarung Dikembalikan ke Orang Tuanya
- BACA JUGA : M. Nainggolan Tipu Konsumen Leasing Verena (Mizuho) Puluhan Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta 2 (dua) orang tersebut ke Kantor Beacukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pencacahan di Kantor Beacukai Lhokseumawe, didapati sebanyak 298.000 batang rokok illegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok illegal yang dilekati pita cukai bekas.
Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan dari Beacukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok illegal.
Kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Beacukai Lhokseumawe.
(Sayed)