Belawan – Mitrapolri.com |
Seorang pria, Ju (29) warga Medan Labuhan, terduga pengedar sabu berikut barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, sebuah dompet warna hitam dan satu bungkus plastik klip kosong, diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH, kepada wartawan, Kamis (21/3/2024) mengatakan, Ju berikut barang bukti ditangkap dari salah satu tempat di Jalan Rawe 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
- BACA JUGA : Rugi Rp 8,5 Juta, Ilham Korban Penipuan Modus Shopee Paylater
- BACA JUGA : Wanita Pelaku Pencuri Emas dan Uang di Pasar Nou Ditahan Polres Nias
- BACA JUGA : Diduga Pembayaran Listrik Pasar Malam Hanya Ditembak Tanpa Ada Meteran PLN, Sesuai SOP Kah Ini?
Disebutkan, sesuai pengakuan Ju, barang bukti sabu yang rencananya akan dijual kepada orang lain tersebut, dibelinya dari seseorang di Bagan Percut dengan harga Rp 380 ribu.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, Ju merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Guna pengusutan lanjut, Ju yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)