Belawan – Mitrapolri.com |
Seorang pria, S alias Ondel (45) berdomisili di Medan Marelan, terduga pelaku pencurian sejumlah harta benda dari sebuah warung berlokasi di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, senilai kurang lebih Rp 54 juta, ditembak petugas Polsek Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, kepada wartawan, Junat (5/4/2024) mengatakan, terduga pelaku pencurian tersebut terpaksa ditembak pada bagian kaki kirinya, karena ketika ditangkap saat mengendarai becak bermotor di kawasan Jalan Kapten Rahnad Buddin, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
Disebutkan, sesuai laporan pengaduan pihak korban, aksi pencurian satu unit sepeda motor, sound system dan sejumlah barang senilai Rp 45 juta, yang terdapat di dalam warung milik korban Erianto, dilakukan S alias Ondel bersama dua orang temannya (buron) pada 7 Maret 2024 lalu.
- BACA JUGA : Wakapolrestabes Medan Cek Pospam Lebaran 2024
- BACA JUGA : Jamin Keselamatan Pemudik, Polda Sumut Cek Urine Petugas Moda Transportasi
- BACA JUGA : Polresta Manado Sukses Amankan Kunjungan Wakil Presiden RI
Pihak Polsek Medan Labuhan juga mengatakan, sesua hasil pemeriksaan, S alias Onde mengaku penncurian harta benda milik korban dilakukan bersama dua orang temannya.
Setelah menjalani perawatan pada salah satu rumah sakit swasta di Medan Marelan atas luka tembak yang dialaminya, S alias Onde kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan.
(T77)