Manado – Mitrapolri.com |
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) telah berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, mulai pukul 20.30 hingga Rabu, tanggal 17 April 2024, pukul 01.10 WITA.
Operasi tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Banjer Lk IV, tepatnya di Lorong Alfa Omega yang berbatasan dengan Teling Bawah.
- BACA JUGA : Satuan Lalu Lintas Polresta Manado Gencar Lakukan Pos Cakalang untuk Cegah Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas
- BACA JUGA : Polsek Tikala Perkuat Kehadiran dengan Patroli Dialogis di Kelurahan Banjer
- BACA JUGA : Polsek sario bersama Tim DVI RS Bhayangkara Polda Sulut Amankan dan Olah TKP Penemuan Mayat di Kelurahan Sario Tumpaan
Dalam operasi tersebut, dua tempat diduga menjadi titik peredaran miras berhasil digerebek oleh petugas. Pertama, warung milik Surya Yasin yang dikenal dengan nama Kios Intan, yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Banjer Lk IV, Kecamatan Tikala. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya miras dengan cap Tikus di tempat tersebut.
Kemudian, tempat kedua yang digerebek adalah kios bernama Dapur SS milik Nila Kasegel, yang terletak di Lorong Alfa Omega, Kelurahan Banjer Lk IV, Kecamatan Tikala. Penggeledahan di kios tersebut juga tidak menghasilkan penemuan miras dengan cap Tikus.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan masyarakat. Meskipun dalam operasi ini tidak ditemukan miras, petugas tetap melakukan pengawasan dan patroli untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah tersebut,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(Sofyan)