Manado – Mitrapolri.com |
Bripka Richard M, seorang Babinkamtibmas dari Polsek Tombulu, telah berhasil melakukan kegiatan problem solving untuk menangani permasalahan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 17 April 2024, di Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Setelah melalui proses mediasi di Polsek Tombulu, kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik tersebut akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
- BACA JUGA : Kegiatan Halal Bi Halal 1445 H Jemaah Masjid Nurut Taqwa Sea Berlangsung Lancar di Lapangan Ranomawuri Desa Sea
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Sosialisasikan Solusi Masalah di Lingkungan Masyarakat
- BACA JUGA : Polsek Tikala dan Tim RS Bhayangkara Polda Sulut Amankan dan Olah TKP Penemuan Mayat di Kelurahan Tikala Ares
Bripka Richard M memainkan peran yang aktif dalam memediasi konflik antara kedua belah pihak dengan pendekatan yang bijaksana dan penuh pengertian. Dengan membawa kedua belah pihak duduk bersama dan berbicara secara terbuka, ia membantu memfasilitasi proses dialog yang konstruktif guna mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak terkait.
Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, yang mencerminkan semangat gotong royong dan solidaritas dalam masyarakat Desa Rumengkor. Tindakan yang diambil oleh Bripka Richard M sebagai seorang Babinkamtibmas telah menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memupuk hubungan yang harmonis antara warga masyarakat.
(Sofyan)