Manado – Mitrapolri.com |
Polsek Bunaken di Kota Manado berhasil menangani kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 17 April 2024, di Kelurahan Molas Lingkungan V. Kasus ini melibatkan Lk. Julikivly A. Anthe sebagai terlapor dan Lk. Marion A. Bombola sebagai pelapor. Aipda A. Budianto dari Polsek Bunaken memimpin upaya penyelesaian kasus ini melalui pendekatan problem solving.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Wita di wilayah tersebut. Berkat pendekatan yang dilakukan oleh Polsek Bunaken, akar permasalahan antara terlapor dan pelapor berhasil diungkap dan diselesaikan dengan baik. Aipda A. Budianto menyatakan bahwa pihaknya melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan.
- BACA JUGA : Operasi Miras Satres Narkoba di Kelurahan Banjer Gagal Temukan Barang Bukti
- BACA JUGA : Polresta Manado Kirimkan Bantuan kepada Korban Bencana Gunung Berapi Raung di Kabupaten Kepulauan Sitaro
- BACA JUGA : Polsek Tuminting, Pemerintah Kelurahan Mahawu, dan Babinsa Gelar Apel Bersama
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, Hasil dari penyelesaian ini menghindarkan kedua belah pihak dari konflik yang lebih besar dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak terkait. Polsek Bunaken menekankan pentingnya pendekatan yang bersifat konsultatif dan kolaboratif dalam menangani kasus-kasus seperti ini guna mewujudkan perdamaian dan keadilan di masyarakat.
(Sofyan)