Nagan Raya – Mitrapolri.com |
Lima komisioner KIP Nagan Raya periode 2024-2029 tak kunjung dilantik oleh PJ Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas. Sejumlah kalangan di kabupaten Nagan Raya bertanya-tanya, pasalnya Salinan Putusan dari KPU RI tertanggal 26 Maret 2024 telah dikirimkan ke PJ Bupati dan DPRK Nagan Raya.
Sekda Nagan Raya Ir Ardhi Martha yang dihubungi awak media beberapa waktu lalu mengaku belum mengetahui jadwal pelantikan Komisioner KIP Nagan Raya.
- BACA JUGA : Peringati Hari Jadi, Pj Walkot Ajak Teladani Ki Gede Sebayu
- BACA JUGA : Dampak Erupsi Gunung Ruang, Operasional Bandara Sam Ratulangi Tutup Sementara
- BACA JUGA : Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon
Menurutnya, itu kewenangan dari ibu PJ Bupati. Sementara saat ini KIP Aceh mengambil alih tugas KIP Nagan Raya dikarenakan kekosongan sejak berakhirnya masa tugas komisioner periode yang lalu, sampai saatnya pelantikan komisioner yang baru oleh PJ Bupati Nagan Raya.
Kelima Komisioner KIP Nagan Raya yang belum dilantik adalah Tantawi Usman, Faisal Aqubsy, Danda Runtala, Adam Sani dan Juni Safriadi.
(T. Ridwan)