Bitung – Mitrapolri.com |
Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan 2 pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Oxen Gabrisch (46).
“Kedua pelaku yaitu pria berinisial MF (28) dan NA (32) diamankan pada hari Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, di kompleks Parigi Tofor Kelurahan Bitung Tengah,” jelas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Penganiayaan yang terjadi pada Selasa (30/4/2024) malam ini gara-gara salah paham saat ketiganya bersama rekan lainnya sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama-sama, di rumah korban di Kelurahan Bitung Timur.
“Kedua pelaku marah terhadap korban karena menyuruh adik perempuannya masuk ke dalam rumah,” lanjutnya.
- BACA JUGA : Inovasi Ba Ron-Ron Kampoeng di Kelurahan Sindulang Satu, Tuminting, Membawa Nuansa Baru bagi Masyarakat
- BACA JUGA : Tersangka kasus Penganiayaan dan Kekerasan Dibawah Umur, DP Meninggal Dunia Karena Sakit
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Mediasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Pendekatan Kekeluargaan
Pelaku MF menarik korban keluar teras, lalu menendang di bagian dada sehingga korban terjatuh. Ketika korban berdiri pelaku langsung memukul korban lagi di bagian mata sebelah kiri. Setelah itu pelaku NA memukul korban di bagian mata sebelah kiri.
“Tak lama kemudian rekan-rekan korban lainnya yang berada di tempat tersebut langsung melerainya,” ujarnya.
Mendapat laporan kejadian, Polisi langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mako Polsek Maesa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
(Sofyan Mamonto)