Medan – Mitrapolri.com |
Personel Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing berinisial HE (38) warga Jalan Marindal I/Simpang Kongsi dan SS (49) warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu kepada wartawan, Rabu (22/5/2024) mengatakan peristiwa pencurian sepedamotor milik Syawaluddin (19) warga Torgamba, Labuhanbatu itu terjadi di parkiran Masjid Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur pada, Senin (8/4/2024) sore.
“Atas pencurian sepedamotor Honda Scoopy merah BK 4762 ZAR itu, korban membuat laporan dengan Nomor: LP/B/231/IV/2024/Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan,” ujarnya.
- BACA JUGA : Pemkab Aceh Utara Peusijuek 556 Calhaj, Berangkat Dalam 4 Kloter
- BACA JUGA : Hasil Operasi Antik Toba 2024, Polres Samosir Amankan 9 orang Tersangka
- BACA JUGA : Komitmen Polres Labuhanbatu: Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Sigambal
Petugas yang menerima laporan korban sambungnya, petugas langsung melakukan cek lokasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di kawasan Jalan Marindal I/Simpang Kongsi.
“Minggu (19/5/2024) sore petugas bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku. Dari tangan keduanya juga disita barang bukti sepedamotor milik korban dan 1 Honda Supra warna hitam. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(T77)