Dairi – Mitrapolri.com |
Tahapan Rekrutmen Badan Adhoc Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada Serentak tanggal 27 Mei 2024, Bawaslu Dairi melaksanakan tes Wawancara calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) seluruh kecamatan secara serentak di SMA Negeri 1 Sidikalang.
“Kami menduga adanya tebang pilih dalam penentuan nilai Peserta yang mengikuti tes wawancara”, kata Andi Silalahi selaku sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Dairi melihat banyak nya pola penjaringan calon PKD tidak sesuai regulasi aturan yang di ditetapkan di Perbawaslu.
Kita melihat peserta yang seharusnya tidak lolos seleksi administrasi tapi di lanjutkan hingga memasuki tahap wawancara hingga pemberian nilai sementara.
Diakhir banyak yang mendapatkan nilai tinggi di saat wawancara tapi tanpa diduga beberapa calon pkd langsung digugurkan dengan alasan tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak berdomisili di kelurahan /desa dimana para peserta tersebut tinggal.
“Sangat di sayangkan bila memang tidak memenuhi syarat seharusnya seleksi berkas tidak diluluskan agar tidak berujung kekecewaan dan berharap lulus saat ikut di uji tes wawancara”, ungkap Andi Silalahi.
Ditambah lagi, Andi Silalahi menggali informasi yang beredar Berdasarkan keterangan dari calon PKD bahwa selama tes wawancara berlangsung tidak ada proses perekaman suara ataupun video terhadap mereka.
Padahal dalam surat keputusan BAWASLU RI nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024 dinyatakan bahwa wawancara wawancara wajib di dukung dengan recording visual atau audio-visual.
Oleh karena itu, saya menganggap bahwa proses rekrutmen Ini cacat prosedur karena tidak menjalankan isi dari pedoman yang telah dikeluarkan oleh BAWASLU RI.
Kami meminta agar bisa :
1. Memutar Video wawancara dari awal hingga akhir
2. Menganulir hasil ketetapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
3. Memberhentikan oknum komisioner Panwascam
4. Menangguhkan pelantikan PKD terpilih di setiap kecamatan yang terindikasi adanya kecurangan hingga masalah ini terselesaikan
Agar Bawaslu Dairi bertindak tegas membuktikan seluruh permintaan kami agar tidak menimbulkan konsumsi liar di tengah publik terkait cacat nya prosedur penjaringan badan ad-hoc pengawas kelurahan/desa .
(SS)