Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Medan Baru menembak pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di dalam rumah berinisial FH alias P Man (30).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama kepada wartawan, Kamis (6/6/2024) mengatakan pelaku merupakan target operasi (TO) petugas karena sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Baru.
“Ada dua laporan yang berbeda terhadap pelaku diantaranya dengan Nomor: LP/B/391/IV/2024, tanggal 30 April 2024 yang pelapornya atas nama Evo Safitri warga Jalan Karya Darma Kecamatan Medan Polonia yang kehilangan 3 mesin outdoor AC. Untuk laporan kedua dengan Nomor: LP/B/91/II/2024, tanggal 1 Februari 2024 dengan pelapornya Mariadi warga Jalan Pringgan Gang Keluarga, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang mengalami kerugian sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai,” ujarnya.
Lanjutnya, menindaklanjuti dua laporan itu, personel Reskrim langsung melakukan cek lokasi dan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku pencurian. Alhasi, petugaspun berhasil mengungkap identitas pelaku berinisial FH alias P Man.
“Selasa (4/6/2024) malam petugas kita mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di satu rumah kos-kosan Jalan PWS, Medan Petisah. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek lokasi yang dimaksud. Pelaku kemudian diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari lokasi petugas juga menyita sejumlah bersama barang diantaranya 1 martil besi, 1 obeng, sepasang baju dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya,” ungkap Kapolsek.
- BACA JUGA : Universitas Malikussaleh Melaksanakan Ujian Kompetensi Substantif PPG Prajabatan Tahun 2024
- BACA JUGA : Korsahli Kapolri Irjen Eddy Sumitro Tambunan di Polda Sumsel: Orientasi Penggunaan Medsos untuk Pelayanan Masyarakat
- BACA JUGA : Kebakaran Rumah Kayu di Lhokseumawe, 1 Meninggal Dunia dan 2 Luka Bakar
Ditambahkan Yayang, petugas kemudian membawa pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti hasil curian yang sudah dijualnya. Namun pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
“Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku hingga rubuh. Pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu FH alias P Man digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengaku telah menjual 3 outdoor AC kepada seseorang di Jalan Danau Singkarak dengan harga Rp 750.000. Sementara pakaian curian dijual pelaku di Pajak Petisah seharga Rp 3.700.000.
“Diakui pelaku bahwa uang hasil menjual barang curian itu telah habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta biaya sehari-harinya,” pungkasnya sembari menambahkan jika pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
(T77)