Sergai – Mitrapolri.com |
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus M (27), warga Dusun I Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjungberingin, terduga pelaku penganiayaan.
Kapolsek Tanjungberingin, AKP Tobat Sihombing melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Rabu (12/6/2024) di Polres Sergai Seirampah mengatakan, tersangka M merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Arit terhadap Tengku Nurul Abidin (36), warga Dusun VII Desa Pekan Tanjungberingin yang terjadi pada Rabu 5 Juni Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Dusun I Desa Bagan Kuala.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian telinga sebelah kanan, dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungberingin,” ujarnya.
- BACA JUGA : Pj Bupati Nagan Raya Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2023
- BACA JUGA : Bripda Sherly, Sosok Polwan Polresta Banyumas yang Hafal 30 Juz Alquran
- BACA JUGA : Polres Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Sejarah Kepahlawanan KJP.(P) M.Jasin, Ini Tujuannya
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Edward, pada Selasa (11/6/2024), tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin dipimpin Kanit, Ipda Ismail Har mendapat informasi jika tersangka M sedang berada di rumahnya di Dusun I Desa Bagan Kuala.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak ke rumah tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang tidur di rumahnya. Selain mengamankan tersangka, tim juga menyita barang bukti sebilah Arit. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungberingin.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjungberingin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
(T77)