Medan – Mitrapolri.com |
Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus pembuatan baru dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Sat Lantas Polrestabes Medan menyediakan loket khusus bagi pemohon yang lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas serta ibu-ibu hamil.
Selain menyediakan loket khusus, Sat Lantas juga menyediakan kursi roda untuk kaum lansia, pemohon yang berkebutuhan khusus, ruang menyusui dan taman bermain untuk anak-anak balita.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba melalui Kanit Regident Iptu Janitra Giri Satya, Selasa (25/6/2024) mengatakan penyediaan loket khusus yang ditujukan untuk kaum lansia, disabilitas dan ibu hamil tersebut sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat pemohon SIM dan pelayanan humanis.
“Kaum lansia, disabilitas dan ibu hamil akan mendapatkan prioritas pelayanan yang humanis. Ini sebagai wujud pelayanan prima,” ujarnya.
- BACA JUGA : Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembobol PA Balige dan Brangkas KFC
- BACA JUGA : Hindari Pinjol, BAZNAS OKI Siapkan Pinjaman Tanpa Riba
- BACA JUGA : Setelah Melalui Perjuangan Panjang, Akhirnya PT MPG Memenuhi Hak Eks Karyawan yang di PHK
Giri menambahkan, pihaknya juga memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat yang hendak melakukan permohonan perpanjangan SIM A dan C, selama 20 menit proses perpanjangan SIM selesai.
“Masyarakat yang mengurus proses perpanjangan SIM A dan C sekarang mudah dan cepat. Dengan standar durasi 20 menit, proses pelayanan perpanjangan dilakukan secara prima dan SIM langsung siap,” ungkapnya.
Kanit Regident melanjutkan, apabila lebih dari durasi 20 menit SIM belum siap, sebagai kompensasinya maka kepada masyarakat pemohon perpanjangan SIM akan diberikan air mineral dan souvenir.
“Terobosan baru ini semoga mendapat sambutan yang positif dari masyarakat yang akan melakukan proses permohonan perpanjangan SIM di Satpas Satlantas Polrestabes Medan,” harapnya mengakhiri.
(T77)