Medan – Mitrapolri.com |
Operasi Sikat 2024, Polsek Medan Timur membekuk belasan pria pelaku yang terlibat berbagai kasus kejahatan serta narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polsek.
Para pelaku kejahatan itu masing-masing berinisial Ar (38), MF (27), MA (18), AP (52), JHN (35), MM (47), MEL (39), Su (47), MP (38), RAS (27), DW (23) dan AM (26). Sedangkan pelaku kejahatan narkoba berinisial NH (43), ES (44), RH (29) dan DI (27).
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Agus Napitupulu didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (26/6/2024) mengatakan belasan pelaku itu ditangkap saat digelarnya Operasi Sikat yang dimulai sejak 3-23 Juni 2024.
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polrestabes Medan Amankan 2 Tersangka Judi Online
- BACA JUGA : Rokok Ilegal Beredar di Riau, Diduga Gudang di Jalan Bupati Kecamatan Tambang Kampar Tempat Distributor Rokok Ilegal
- BACA JUGA : Bakti Lingkungan Hari Bhayangkara, Polda Sumsel Tanam 57.489 Bibit Pohon dan Tebar 2000 Bibit Ikan Nila
“Belasan pelaku yang kita tangkap ini terlibat berbagai kasus kejahatan seperti curas, curat dan curanmor (3C). Para pelaku dengan sasaran sepedamotor, kalung emas melancarkan aksi kejahatannya di dalam rumah, kos-kosan dan di jalan,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti sepedamotor hasil kejahatan. Dari yang kita tangkap, ada juga residivis yang baru keluar dari penjara.
“Selain pelaku 3C, kita juga membekuk sejumlah tersangka narkoba serta menyita barang bukti 3 paket sabu berisi sabu seberat 0,53 gram dan alat isapnya (bong),” pungkasnya.
(T77)