Belawan – Mitrapolri.com |
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pria, S (55) warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dengan sangkaan sebagai juru tulis judi tebakan angka/togel.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal kepada wartawan, Rabu (26/6/2024) mengatakan, S berikut barang bukti diantaranya berupa uang tunai Rp 1,045 juta, dua unit HP, satu buku tafsir mimpi, 11 lembar rekapan nomor pemasangan togel, 4 block buku catatan tigel, dan 1 kotak pulpen, diringkus dari salah satu lokasi di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
“Penangkapan ini bentuk respons kami terhadap laporan masyarakat, mengenai adanya kegiatan perjudian,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
- BACA JUGA : Tidak Ada Korban Jiwa, Kecelakaan Mobil Polantas Kontra Mini Bus di Simpang Juanda Medan
- BACA JUGA : Polsek Medan Timur Bekuk Belasan Pelaku Kejahatan
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polrestabes Medan Amankan 2 Tersangka Judi Online
Disebutkan, saat dilakukan pemeriksaan S mengaku berperan sebagai juru tulis togel dengan omset mencapai Rp 1 juta per hari dan mendapat keuntungan 10 persen dari total omset harian.
Guna pengusutan lanjut, S yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)