Tebing Tinggi – Mitrapolri.com |
Anggota DPRD Tebingtinggi Kaharuddin Nasution menyoroti kepengurusan sertifikat tanah yang dinilai lambat serta susahnya informasi pertanahan di kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Proses pengurusan sertifikat tanah sangatlah lambat sehingga masyarakat susah untuk mengurus sertifikat tanah. Ini laporan yang saya terima langsung dari warga,” kata Kaharuddin Nasution, Rabu (26/6/24).
Lanjut Kaharuddin Nasution yang kerap disapa Gaban, laporan masyarakat akan disikapi seriusi dan jika informasi itu benar maka dilayangkan surat ke Ombusman dan Kementerian ART/BPN.
- BACA JUGA : Mutasi di Tubuh Polri, Kapolda Sumut Dijabat Brigjen Whisnu Hermawan
- BACA JUGA : Polres Belawan Ringkus Penulis Judi Togel di Desa Manunggal
- BACA JUGA : Tidak Ada Korban Jiwa, Kecelakaan Mobil Polantas Kontra Mini Bus di Simpang Juanda Medan
“Jika benar sebagai yang dilaporkan, DPRD Tebingtinggi akan bersurat ke Ombudsman dan Kementerian ART/BPN, ,” pungkasnya.
Dijelaskannya, langkah awal untuk menelusuri laporan itu akan bersurat ke Ketua DPRD untuk digelar dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga semua menjadi terang.
“Saya akan ajukan RDP. Jangan ada lagi pelayanan yang mempersulit masyarakat,” tutupnya.
(T77)