Belawan – Mitrapolri.com |
Polsek Medan Labuhan meringkus seorang pria F (24) warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dengan sangkaan menggelapkan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ milik Wiga Pratama warga Labuhan Deli.
Selain itu, petugas Polsek Medan Labuhan juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, serta membekuk wanita H (23) selaku penadah dan T (24) perantara jual beli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon SH, kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024) mengatakan, penggelapan sepeda motor itu, dilakukan F 16 Juni 2024 lalu, di Desa Helvetia, dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk suatu keperluan.
- BACA JUGA : Dinilai Tidak Becus Berantas Narkoba dan Kriminalitas, GMNI Medan Menyarankan Kapolrestabes Medan Mundur dari Jabatannya
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Cek Gladi Bersih Upacara Hari Bhayangkara ke-78
- BACA JUGA : Polda Sulut Salurkan Bantuan Sosial kepada Purnawirawan Polri dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Mako Polsek Mapanget
Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan kemudian meringkus F di kawasan Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, berikut H serta T selaku penadah dan perantara jual beli
Disebutkan, sesuai pengakuan F, ia menjual sepeda motor korban kepada H dengan harga Rp 3,1 juta dengan perantara T, sedang dari hasil penjualan sepeda motor hasil tindak kejahatan tersebut T menerima upah Rp 100 ribu
Guna pengusutan lanjut, pelaku penggelapan, perantara jual beli dan penadah sepeda motir korban, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan.
(T77)