Sergai – Mitrapolri.com |
Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) membekuk seorang pria berinisial M (52), terduga pelaku perjudian tebak angka jenis kim.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas kupon berisi tebakan angka, 1 pulpen, 1 unit Handphone yang di dalamnya terdapat angka tebakan, dan uang tunai Rp.78 ribu.
“Pelaku diamankan disalah satu warung kopi tidak jauh dari kediaman pelaku di Dusun IV Kebun Ubi Desa Pulo Tagor, Kecamatan Serbajadi pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 21.15 WIIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (30/6/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal tim menerima linformasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian jenis Kim disalah satu warung kopi Dusun IV Kebun Ubi Desa Pulo Tagor.
- BACA JUGA : Persiapan PON Aceh-Sumut, Digelar Muslim Ayub Swimming Championship 1 Se-Aceh
- BACA JUGA : Serunya Kontes Mobil Klasik dan Bazar UMKM Hari Bhayangkara Polda Sumsel
- BACA JUGA : Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Rp755 Juta Bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial M,” terangnya.
Hasil interogasi, pelaku M mengakui menyetorkan hasil penjualan kepada kordinator lapangam (Korlap) yang kerap disapa Lubis warga Deliserdang.
“Pelaku M berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.
(T77)