Belawan – Mitrapolri.com |
Polsek Belawan tangkap dua pria, H (55) dan B (49) warga Belawan, terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Stasiun, Simpang Kampung Salam dan Pajak Baru Belawan, berikut barang bukti uang tunai Rp 25 ribu.
Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, kepada wartawan, Minggu (14/7/2024) mengatakan, kedua pria terduga pelaku pungli berikut barang bukti tersebut, ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan ilegal, yang dilakukan H dan B.
Disebutkan, dugaan pungli itu, dilakukan H dan B dengan modus sebagai pengatur lalu lintas serta petugas parkir liar.
- BACA JUGA : SK Diperpanjang, Mahyuzar Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Aceh Utara
- BACA JUGA : Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pelemparan Molotov ke Rumah Oknum Wartawan
- BACA JUGA : KTNA Menjadi Garda Terdepan Perkuat Ketahanan Pangan
Menurut Kapolsek Belawan, H akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, karena setelah dilakukan pemeriksaan urine, positif menggunakan narkoba.
Sedangkan, B sebelum dikembalikan ke pihak keluarga akan menjalani pembinaan, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan wajib lapor.
“Kami tidak akan berhenti menindak tegas setiap pelaku pungli yang meresahkan warga, keamanan dan ketertiban di wilayah Belawan adalah prioritas kami,” ujar Kapolsek Belawan.
(T77)