Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut segera menggelar perkara kasus penipuan Bank Sumut pasca diperiksanya mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Aek Nabara, MEN pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kanit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Antoni Tarigan kepada Poltak Silitonga, SH, MH, penasehat hukum Tianas Situmorang saat mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut.
“Setelah diminta keterangan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Aek Namara, MEN baru gelar perkara,” ucap Antoni yang ditirukan Poltak, Senin (15/7/2024).
Menurut Poltak, Polda Sumut sudah lama memproses kasus tersebut dan terkesan bertele-tele.
“Segera naikkan kasus ini ke penyidikan, ini sudah terlalu lama dan bertele-tele,” ucapnya sembari mengatakan jika penyidik Polda Sumut tidak mampu menangani kasus ini agar dilimpahkan ke Mabes Polri.
- BACA JUGA : Kapolres Ogan Ilir yang Baru AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK Siap Lanjutkan Program Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel
- BACA JUGA : Operasi Patuh Candi 2024, Polresta Banyumas Laksanakan Apel Gelar Pasukan
- BACA JUGA : Pj Wali Kota dan Bunda PAUD Sabang Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah
Poltak menyebut, dengan melihat cara kerja Bank Sumut dapat diduga akan mengorbankan mantan kepala Bank Sumut Kacab Aek Nabara, MEN.
“Saya kecewa penyidik Polda Sumut tidak dapat menghadirkan Dirut Bank Sumut, BPW untuk diperiksa. Dapat diduga Bank Sumut ingin mengorbankan hanya MEN dalam kasus ini,” tandasnya sambil mengultimatum penyidik untuk segera jemput paksa Dirut Bank Sumut jika sudah menaikkan kasus ini ke penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait lama diproses dan tidak mampunya memeriksa Dirut Bank Sumut mengatakan untuk menunggu prosesnya.
“Kita tunggu saja proses yang berjalan,” pungkasnya tanpa menjabarkan progress penanganan kasus tersebut.
(T77)