Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Delitua berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AP (41) saat beraksi di Jalan Brigjen Zein Hamid Simpang Gang Berlian Sari Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma mengatakan modus pelaku berpura – pura menawarkan 1 botol madu dengan harga Rp 120.000.
Disebutnya, pelaku mendekati korban Heri Nurhayana(36) dan setelah jarak pelaku dan korban dirasa pelaku sudah dekat kepada korban kemudian pelaku tersebut langsung merampas kalung korban dan melarikan diri.
- BACA JUGA : Menyambut HUT Bhakti Adhyaksa, Kejari OKI Gelar Aksi Sosial
- BACA JUGA : Gelar Workshop Penggiat P4GN dan Launching Bimtek Lifeskill Kawasan Rawan se-Indonesia, BNN RI: Perlu Adanya Kolaborasi Semua Elemen
- BACA JUGA : Danrem 012 Teuku Umar Akan Menindak Anggotanya yang Terlibat Judi Online
“Saat itu korban berteriak dan berhasil diamankan oleh personil unit reskrim Polsek Delitua yang sedang berpatroli bersama-sama dengan warga yang ada di TKP,” jelasnya.
Dedy mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan membuat laporan resmi ke Polsek Delitua.
“Selanjutnya personel Reskrim Polsek Delitua membawa pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek Delitua untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara RI,” pungkasnya.
(T77)