Medan – Mitrapolri.com |
Pendeta HKBP Sidorame Medan, Pdt Dr Pantas Parapat, MTh melaporkan St PRA dan staff Tata Usaha (TU), DSMH melalui pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumut, Senin (22/7/2024).
Berdasarkan dumas nomor agenda : P/236/7/2024 tertanggal 22 Juli 2024, Pdt Pantas melaporkan St PRA dan DSMH mencemarkan nama baiknya dengan mengatakan melakukan asusila dengan staf keuangan ENP melalui pemberitaan salah satu media online.
Berdasarkan dumas tersebut Pdt Pantas kepada wartawan mitrapolri.com membantah semua yang dituduhkan lewat pemberitaan salah satu media online tersebut.
“Apa yang dituduhkan kepada saya lewat pemberitaan salah satu media online itu semua tidak benar. Ini sungguh keji mencemarkan nama baik saya,” ujar Pdt Pantas, Rabu (24/7/2024).
Menurut Pdt Pantas, para terlapor menuduhnya berpelukan dengan ENP di ruang kerjanya yang terjadi pada 14 Desember 2022 silam.
“Setelah saya cek tanggal tersebut, saya sedang ada kegiatan di luar namun tanpa bukti mereka menyebut dugaan asusila tersebut ,” ucapnya sembari menunjukkan warta jemaat dan bukti tanda terima biaya perjalanan.
Pdt Pantas mengaku, bukan sekali ini saja St PRA Cs melakukan hal tersebut, sebelumnya juga NEP melaporkan St PRA Cs ke Polsek Medan Timur yang menuduh ENP wanita tidak baik. Pihak St PRA Cs meminta maaf dan berakhir damai.
“Hal ini terulang lagi dan benar-benar ingin menjatuhkan saya dengan cara mensomasi saya ke Ephorus HKBP, menyebut saya melakukan tindakan asusila melalui kuasa hukumnya Law Office Petrus Grananda Simbolon, SH & Associates, Jumat (12/7/2024) dan menaikkan beritanya pada Sabtu (13/7/2024) jelang sidang sinode,” jelasnya sambil mengatakan atas dasar itulah dumas dilaporkan ke Polda Sumut.
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel: Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Libatkan 50 Satuan Kerja
- BACA JUGA : 5 Pekerja Diamankan Polres Kampar dalam Penindakan Illegal Logging di Sawmill Terbesar di Wilayah Hukumnya
- BACA JUGA : Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Kalteng Manfaatkan Lahan Kosong untuk Budidaya Ikan dan Tanam Sayur Mayur
Diketahui Pdt Pantas Nababan sudah mengembalakan gereja HKBP Sidorame di Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Perjuangan selama 3 tahun, memiliki jemaat 1100 kepala keluarga (KK) dengan 3 gereja pagaran.
Dari 1100 KK tersebut, dibagi menjadi 25 sektor dengan dilayani 54 sintua.
Sementara itu, ENP saat dikonfirmasi menyampaikan apa yang dituduhkan adalah fitnah dan adanya kejadian itu, dirinya merasa tidak nyaman.
“Hal ini diulang seperti tindakan terdahulu. Saya memutuskan berhenti bekerja sebagai staf keuangan di gereja HKBP SIdorame,” sebutnya sembari mengenang St PRA Cs yang terdiri dari 15 Sintua menandatangani perdamaian.
“Aku sudah gak nyaman bekerja di situ meski sudah bekerja kurang lebih 8 tahun. Bahkan anakku sudah tidak lagi bersekolah minggu di gereja HKBP Sidorame,” jawabnya sambil terisak.
Sementara, St PRA saat dihubungi melalui telepon Whatsapp menjawab agar berhubungan dengan kuasa hukumnya.
“Silahkan menghubungi kuasa hukum saya,” jawabnya singkat.
Saat Petrus Grananda Simbolon, SH yang merupakan kuasa hukum St PRA ditanya terkait somasi dan berita dugaan asusila mengatakan hal tersebut dilakukan atas nama jemaat.
“Klien kita melalukan somasi ke Ephorus HKBP atas dugaan asusila mewakili jemaat,” jawabnya tanpa menyebut jemaat yang dimaksud.
Kemudian ketika ditanya apakah somasi mengatasnamakan St PRA Cs atau memang jemaat seperti yang diberitakan, Petrus mengatakan atas nama 15 sintua.
“Untuk sementara kita baru menerima tanda tangan dari 15 sintua yang merupakan klien kita,” katanya sambil mengatakan sebelumnya pihaknya sudah meminta tanda tangan jemaat yang mereka wakili namun sampai saat ini belum diberikan.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait adanya dumas tersebut mengatakan pasti diproses.
“Bersabar, pasti berproses,” jawabnya singkat.
(TM)




