Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Medan Tembung (eks Polsek Percut Sei Tuan) menembak seorang pelaku pembunuhan berinisial RAS (34) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RAS dan rekannya berinisial Kaka (DPO) yang kini masih dalam pengejaran polisi itu mengaku nekat membunuh Abdullah (54) warga Jalan Makmur Pasar VII Tembung Dusun VI Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang juga pedagang mie aceh tersebut lantaran sakit hati.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Simamora dalam keterangan persnya di Mapolsek saat dikutip Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (26/7/2024) mengatakan pada, Rabu (5/6/2024) siang pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat seorang pria di dalam rumahnya Jalan Makmur Pasar VII Tembung.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim dan anggotanya langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tubuh korban mulai membusuk dengan posisi tangan terikat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Medan. Tak lama Tim Inafis tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP. Dari hasil identifikasi, di tubuh korban ada tanda-tanda bekas penganiayaan keras,” ujarnya.
Petugas sambungnya, langsung memintai keterangan seorang warga/saksi, Nasrul. Warga mengungkapkan jika korban jualan mie aceh di rumahnya.
“Warga dan keluarga korba merasa curiga atas kematian korban lantaran sudah lama tidak kelihatan dan berkomunikasi. Selanjutnya petugas mengarahkan keluarga untuk membuat laporan ke Polsek. Sementara jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi untuk kepentingan selanjutnya,” terangnya.
Kapolsek melanjutkan, dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengungkap identitas seorang pelaku penganiayaan yang menewaskan Abdullah. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap RAS. Senin (22/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB, kita mendapat informasi keberadaan RAS di Jalan Bersama Gang Jaya Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
- BACA JUGA : Polres Samosir Giat Operasi Pekat Toba 2024
- BACA JUGA : Kejari Gowa Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bili-Bili
- BACA JUGA : Terima Ribuan Paket Sembako Presiden, Kapolresta Palangka Raya: Akan Kami Salurkan Bagi Masyarakat Kurang Mampu
“Kanit Reskrim bersama anggotanya bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, RAS mengakui perbuatannya bersama rekannya. Petugas membawa pelaku untuk pengembangan mencari pelaku lainnya. Pelaku melakukan perlawanan dengan berupaya menyerang petugas dan berusaha kabur. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya RAS dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan Jhonson, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan-perkataan Abdullah.
“RAS bekerja di rumah korban untuk memperbaiki steling pada Sabtu dan Minggu. Di hari pertama, Sabtu (1/6/2024) pelaku meminta uang kepada korban dan diberikan. Di hari kedua, Minggu (2/6/2024) sore pelaku kembali meminta uang, namun korban tidak memberikannya lantaran dia marah serta emosi karena pekerjaan yang dilakukan RAS belum selesai,” katanya
Kapolsek melanjutkan, pelaku yang kesal dan emosi dengan ucapan korban langsung meninggalkan rumah. Sekira pukul 22.00 WIB, RAS bersama temannya berinisial Kaka menuju ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur. Selanjutnya kedua pelaku menganiaya korban dengan memukul kepalanya secara bergantian menggunakan botol kaca dan kayu hingga sekarat.
“Melihat korban sekarat dan tak sadarkan diri, kedua pelaku langsung keluar dari kamar dan mengunci pintu. Pelaku juga melarikan barang milik korban berupa sepedamotor dan TV milik yang terletak di ruang tamu,” ucapnya.
Masih diterangkan Kapolsek, RAS sebelumnya pernah dihukum penjara karena kasus narkoba.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 350 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPIdana lebih Subs Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau prnjara selama 20 tahun,” pungkasnya.
(T77)