Mitra Polri
Jumat, Agustus 21, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi DKI Jakarta
Safaruddin Kuasa hukum dari Ugek Farlian anggota DPRK Simeulu

Safaruddin Kuasa hukum dari Ugek Farlian anggota DPRK Simeulu

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Ketua DPR RI

by mitrapolri.com
30 Juli 2024 | 16:09 WIB
in DKI Jakarta

Jakarta – Mitrapolri.com |

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari Ketua DPR RI dan melanjutkan persidangan memeriksa pokok perkara dalam perkara 830/Pdt.G/2023/PN Pst.

“Sudah ada pemberitahuan dari Pengadilan bahwa eksespsi dari Ketua DPR RI ditolak dan persidangan dilanjukan pada pokok perkara,” terang Safaruddin Kuasa hukum dari Ugek Farlian anggota DPRK Simeulu. Selasa, 30 Juli 2024.

Sebelumnya, Ugek Farlian mengajukan gugatan sengketa kewenangan yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi: Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

ADVERTISEMENT

Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut, mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Selama ini, norma tersebut tidak pernah dijalankan oleh DPR RI. Sehingga, kata Safaruddin, terjadi pertentangan norma hukum dalam Undang-Undang, dan banyak hal yang kemudian merugikan Provinsi Aceh karena kewenangannya di degradasi dengan norma hukum dalam UU yang lain ketika dibahas di DPR RI dan kewenangan tersebut bersinggungan dengan kewenangan Pemerintahan Aceh namun pembahasannya tidak pernah meminta konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.

Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 dalam pertimbangan hukumya yang mengabulkan permohonan dari Penggugat Kausar dan Samsul Bahri yang mempersengketakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, kata Safar, terkait dengan hal ini, DPR dalam keterangannya pada persidangan tanggal 14 November 2017 menyatakan bahwa konsutasi dengan DPRA telah dilakukan dan berjanji akan menyampaikan bukti konsultasi tersebut.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : GENERASI Muda Berharap Pemimpin Nagan Raya Kedepan Harus Visioner dan Punya Program Strategis

  • BACA JUGA : Satres Narkoba Bekuk Pengedar Narkoba, 2 Kg Sabu dan 36.860 Butir Pil Ekstasi Disita

  • BACA JUGA : Tim Karate Polda Sumsel Menduduki Peringkat Sang Juara Piala Kapolri 2024 di Nasional Karate Open Championship

Namun, hingga saat pemeriksaan persidangan yang berkenaan dengan permohonan a quo dinyatakan berakhir, bukti yang dijanjikan itu tidak diterima oleh Mahkamah sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menyakinkan Mahkamah untuk menyakatan bahwa konsultasi dimaksud telah benar-benar terjadi atau dilakukan.

Kendati demikian, lanjut Safar, salah satu alasan hukum dalam gugatan ini adalah pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi dengan mengabulkan gugatan Kausar dan Samsul bahri dalam perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 yang mempersengketakan keweangan DPR Aceh yang diabaikan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pertimbangannya MK berpendapat “terkait dengan hal ini, DPR dalam keterangannya pada persidangan tanggal 14 November 2017 menyatakan bahwa konsutasi dengan DPRA telah dilakukan dan berjanji akan menyampaikan bukti konsultasi,” ujar safar.

Namun, hingga saat pemeriksaan persidangan yang berkenaan dengan permohonan dinyatakan berakhir, bukti yang dijanjikan itu tidak diterima oleh Mahkamah sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menyakinkan Mahkamah untuk menyakatan bahwa konsultasi dimaksud telah benar-benar terjadi atau dilakukan.

“Ini menjadi salah satu bukti bahwa jika Undang-Undang yang dilahirkan dan bersinggungan dengan kewenangan Aceh maka berdampak inkonstitusional norma tersebut”, tambah Safar.

Dalam persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, Ketua DPR RI mengajukan eksepsi bahwa pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, Penggugat, Ugek Farlian sebagai Anggota DPRK Simuelu tidak mempunyai kepentingan hukum dan gugatan kurang pihak karena tidak menarik Presidan dalam gugatan tersebut, semua alasan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut.

MENGADILI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tentang kewenangan Absolud tidak dapat di terima; Menyatakan Pengadilan Umum (dalam hal ini Negeri Jakarta Pusat) berwenang mengadili perkara ini; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut; Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;” bunyi putusan sela yang dalam perkara Nomor 830/Pdt.G/2023/PN Pst.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan agenda Pembuktian Surat pada Kamis 01 Agustus 2024 Pukul: 11:00:00 WIB.

ADVERTISEMENT

(Fadly P.B)

Share3SendShare

Berita Terkait

Perkumpulan Advocaten Indonesia (P.A.I)
DKI Jakarta

Ketua Umum dan Sekjen P.A.I Ingatkan Revisi UU Advokat Jangan Lahirkan Oligarki Baru

10 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (P.A.I) bersama Sekretaris Jenderal P.A.I, S. Ahmad Yazdi, R.A., S.H., M.H.,...

Read more
Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sultan Junaidi menyatakan penolakan tegas terhadap usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
DKI Jakarta

PAI Tolak Usulan Dewan Advokat Nasional, Sultan Junaidi: Jangan Lahirkan Oligarki Baru di Tubuh Advokat

1 Agustus 2026 | 00:46 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sultan Junaidi menyatakan penolakan tegas terhadap usulan pembentukan Dewan Advokat...

Read more
Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers (DP), di ruang Rapat lantai 7 Gedung DP, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026)
DKI Jakarta

DPP SWI Pusat (Sekber Wartawan Indonesia) Melakukan Audensi ke Dewan Pers (DP) untuk Bahas Organisasi Kewartawanan

8 Juli 2026 | 12:06 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers (DP), di...

Read more
Ketua IPMAT Jabodetabek, Deri Fathahurrai,
DKI Jakarta

IPMAT Jabodetabek Dukung Penuh Pengusutan Kasus Kematian Anak Dibawah Umur di Desa Pintu Rimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara

10 Mei 2026 | 08:38 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAT) Jabodetabek menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Aceh Tenggara dalam...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Danrem 022/PT Sambut Kunjungan Kerja Tim Audit Itjen TNI Periode III TA 2026 di Makorem

21 Agustus 2026 | 20:08 WIB
Sumatera Utara

2 Bocah di Sidikalang Diduga Disiksa Bibinya Sendiri, Polres Dairi Dalami Motif

21 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Jawa Barat

PAI Resmi Luncurkan Pendirian Posbakum 

21 Agustus 2026 | 19:55 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Tanamkan Semangat Pengabdian dan Jati Diri Bhayangkara

21 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Peringati Hari Juang Polri 2026, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

21 Agustus 2026 | 19:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Perjuangan Polisi

21 Agustus 2026 | 19:27 WIB
Sumatera Selatan

Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curat di Tanjung Raja Timur

21 Agustus 2026 | 19:21 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Peredaran Narkoba Kembali Mencuat di Bandar Selamat Asahan, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

21 Agustus 2026 | 08:21 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu di Kereng Bangkirai

21 Agustus 2026 | 08:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Dukung Penuh Deklarasi Anti Narkoba

21 Agustus 2026 | 08:06 WIB
Kalimantan Tengah

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman

21 Agustus 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Satreskrim Polres Ogan Ilir Bongkar Penyalahgunaan 65 Jerijen BBM Subsidi Jenis Pertalite

21 Agustus 2026 | 07:58 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini