Belawan – Mitrapolri.com |
Satreanarkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pria, Ra alias Ogek (37) warga Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Senin (5/8/2024) mengatakan, Ra alias Ogek berikut barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil dan sedang, satu buah pipet, dan sebuah dompet, ditangkap dari kawasan Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
- BACA JUGA : 60 Santri Aceh Utara Diberikan Pelatihan Community Development
- BACA JUGA : Polresta Deliserdang Gelar Patroli Blue Light Antisipasi Kejahatan Jalanan
- BACA JUGA : Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XVIII Digelar di Lhokseumawe
“Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba, saat ini, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Disebutkan, penangkapan Ra alias Ogek berikut barang bukti, setelah beberapa hari sebelumya, pihak Polres Pelabuhan Belawan, mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan Jala, Medan Marelan.
(T77)