Nagan Raya – Mitrapolri.com |
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Nagan Raya dalam tahapan pencalonan pemilihan serentak tahun 2024.
Rakor yang dipimpin Komisioner KIP Nagan Raya Adam Sani, berlangsung (20/08) di aula Bappeda Nagan Raya, komplek perkantoran suka makmue dan ikuti oleh para pengurus parpol nasional dan lokal dan turut menghadirkan para narasumber diantaranya Kapolres Nagan Raya, Kajari Nagan Raya, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kemenag, Bapas dan Kantor Perpajakan Nagan Raya.
Komisioner KIP Adam Sani mengatakan rakor ini guna mensosialisasikan syarat-syarat bagi partai politik yang ingin mendaftar Bakal Calon Bupati dan wakil peserta pilkada serentak.
- BACA JUGA : Kapolres Purbalingga Pimpin Apel Perwira, Anev Pengamanan Kepolisian
- BACA JUGA : Dilarang Keluarga, Kadis DPMPTSP Simalungun Pahala Sinaga Tidak Mau Tandatangani Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Daerah Walau Direkomendasi Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga
- BACA JUGA : Pj Bupati Mahyuzar Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dari Kemenkumham Provinsi Aceh
Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala, diwakili Adam Sani mengatakan, pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati itu, akan berpedoman kepada teknis yang telah ditentukan.
Adam Sani juga mengatakan, dengan rapat koordinasi itu, diharapkan kepada seluruh peserta,dapat mengikuti kegiatan itu sampai selesai, sehingga nantinya dapat memahami terkait pendaftaran Cabup dan Cawabup Nagan Raya tahun 2024.
Sedangkan bagi pasangan Cabup dan Cawabup itu, baru bisa mendaftarkan untuk ikut kontestan Pilkada tersebut, 15 persen dari keseluruhan atau 4 kursi DPRK.
Selain itu, untuk pendaftaran Cabup dan Cawabup tersebut, KIP Nagan Raya akan membuka pendaftaran itu, pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.
(T. Ridwan)