Mitra Polri
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Selatan
Kegiatan Focus Group Discussion Revisi UU Polri dan Dampaknya terhadap Sistem Peradilan Pidana dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Selasa 20 Agustus 2024.

Kegiatan Focus Group Discussion Revisi UU Polri dan Dampaknya terhadap Sistem Peradilan Pidana dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Selasa 20 Agustus 2024.

Begini Tanggapan Dekan Fakultas Hukum UNHAS Mengenai Revisi UUD Polri

by mitrapolri.com
21 Agustus 2024 | 13:38 WIB
in Sulawesi Selatan

Makassar – Mitrapolri.com |

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr. Fachruzal Afandi menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Polri belum saatnya direvisi.

Hal itu diungkapkannya saat Kegiatan Focus Group Discussion Revisi UU Polri dan Dampaknya terhadap Sistem Peradilan Pidana dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Selasa 20 Agustus 2024.

“Sebenarnya Revisi UU Polri belum saatnya dilakukan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan banyak hal yang harus dibahas dalam RUU Polri saat ini yang belum diatur dalam KUHAP.

“Hal ini dapat kita lihat dalam Draft RUU Polri seperti Tambahan Kewenangan Penghentian Penyidikan dan/atau Penyelidikan (pasal 16 ayat (1) huruf j) sedangkan dalam KUHAP tidak dikenal penghentian Penyelidikan,” tuturnya.

“Terus masalah tambahan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri tanpa disertai penjelasan yang ketat (pasal 16 ayat (1) huruf q) seharusnya upaya upaya paksa ini dibahas dalam KUHAP bukan dalam RUU Polri dan dengan perintah Pengadilan,” sambutnya.

Ia menambahkan tugas Polri dalam pembinaan hukum nasional (Pasal 14 angka 1 huruf e) hal ini bertentangan dengan kewenangan yang melekat pada Badan Pembinaan Hukum Nasional KemenkumHAM.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Respons Cepat Personel di TKP Kebakaran Menuai Apresiasi Warga

  • BACA JUGA : KIP Nagan Raya Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

  • BACA JUGA : Ungkap Kasus dengan SCI Satreskrim Polres Nagan Raya Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh Terbaik 1

“Dampak RUU Polri terhadap Sistem Peradilan Pidana di antaranya ; Pengangkatan penyidik PNS dan Khusus (Penyidik KPK, Jaksa) harus mendapatkan rekomendasi dari POLRI. Penyidik PNS dan khusus (Penyidik KPK, Jaksa) harus mendapatkan surat pengantar dari penyidik Polri sebelum mengirimkan berkas ke Penuntut Umum,” pungkasnya.

Hal ini pun berpotensi ketidak paduan proses penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan karena aturan dibuat secara sektoral. Upaya paksa dan penghentian penyelidikan/penyidikan tanpa check and balance serta kontrol pengadilan menjadikan masyarakat terdampak sulit mendapatkan keadilan.

“Berdasarkan pada point point permasalahan di atas, kita merekomendasikan untuk menunda Revisi UU Polri yang dilakukan terburu buru ini , untuk itu perlu dilakukan pembahasan RUU Polri secara cermat Pasca pengesahan RKUHAP dan Cabut pengaturan terkait Hukum Acara Pidana dalam RUU Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNHAS Prof. Hamzah Halim, mengatakan revisi UU Polri ini perlu dipikirkan kembali dan rumusan yang baik sehingga menghasilkan produk hukum yang ideal.

“Kita menginginkan FGD revisi UU Polri ini ada sumbangsi pemikiran yang benar tidak bertentangan dengan hukum acara sehingga menghasilkan aturan hukum yang ideal sebagai pedoman Kepolisian yang lebih melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” pungkasnya.

Disisi lain, Peneliti Institute For Criminal Justice Reform, Iftitahsari meminta agar Presiden dan DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Polri.

“Perdalam substansi soal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) dan Komisi III DPR RI untuk memulai proses pembahasan untuk perubahan KUHAP (program legislasi nasional prioritas DPR RI 2024) khususnya terkait semua materi hukum acara dalam RUU Polri, targetkan KUHAP baru harus disahkan sebelum 2 Januari 2026 (KUHP baru mulai berlaku),” tutupnya.

ADVERTISEMENT

(M.Aris)

Share6SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi Foto
Sulawesi Selatan

Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Gubuk Tani Desa Ujung Tanah

15 Desember 2025 | 08:50 WIB

Wajo, Sulsel - Mitrapolri.com | Warga Desa Ujung Tanah, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh penemuan seorang bayi...

Read more
Jumariah
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB

Takalar, Sulsel - Mitrapolri.com | Seorang warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, bernama Jumariah, melapor ke Lembaga Bantuan Hukum...

Read more
Pengacara Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A.,
Sulawesi Selatan

Pengacara Sya’ban Sartono Akui Diperas, Desak Polres Gowa Tertibkan Ketua LSM FAAM

5 Desember 2025 | 12:37 WIB

Gowa, Sulsel - Mitrapolri.com | Pengacara Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A., mendesak Polres Gowa mengambil tindakan tegas terhadap Ketua LSM FAAM...

Read more
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain
Sulawesi Selatan

Jurnalis Barru Diancam, LBH: Ini Serangan Terhadap Kebebasan Pers

4 Desember 2025 | 09:08 WIB

Barru, Sulsel - Mitrapolri.com | LBH Suara Panrita Keadilan mendesak Kapolres dan Kejaksaan Negeri Barru segera memeriksa seorang oknum Sekretaris...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Sajadah Senilai Rp400 Juta untuk Masjid dan Meunasah

19 Desember 2025 | 00:40 WIB
Aceh

Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolres Nagan Raya Serahkan Bantuan Genset

18 Desember 2025 | 22:21 WIB
Kalimantan Tengah

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polda Kalteng Matangkan Sinergi Pengamanan Nataru

18 Desember 2025 | 22:16 WIB
Sumatera Selatan

Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Polisi Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Pelaku

18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Dampingi Kegiatan Pembagian Bantuan PIP oleh Anggota DPR RI di SMP Negeri 1 Muara Kuang

18 Desember 2025 | 21:56 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Apel di Mapolresta, Kabag SDM: Tetap Jaga Kesehatan

18 Desember 2025 | 21:45 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Natal, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Lokasi Ibadah Melalui Risk Assessment

18 Desember 2025 | 20:59 WIB
Aceh

Usulan Bupati TRK Direspons Cepat, Rangka Jembatan Bailey Tiba di Nagan Raya

18 Desember 2025 | 00:35 WIB
Kalimantan Tengah

Menata Sertifikasi Wartawan: Mengembalikan Marwah Pers dan Keadilan Kompetensi

18 Desember 2025 | 00:20 WIB
Sumatera Utara

Wakapolres Samosir bersama Forkopimda Pantau Harga Pasar dan Ketersediaan Sembako Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

17 Desember 2025 | 23:27 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Personel Polsek Indralaya Cek Langsung Lokasi Banjir di Desa Tanjung Pule

17 Desember 2025 | 23:23 WIB
Sumatera Utara

Babinsa Koramil Tiga Balata Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Dolok Panribuan

17 Desember 2025 | 23:18 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini