Manado – Mitrapolri.com |
Tim Resmob Polsek Tikala berhasil mengamankan salah satu pelaku kasus penganiayaan yang melibatkan senjata tajam. Pelaku yang diamankan adalah VP, sementara pelaku lainnya masih dalam pengembangan penyidikan, Kamis (29/8/2024).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu malam, 30 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Ranomut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Korban, Stefanus Miau, saat itu sedang berada di dalam rumahnya. Mendengar suara teriakan dari luar, korban keluar untuk memeriksa keadaan.
- BACA JUGA : Tim Resmob Polsek Tikala Amankan Sepeda Motor Curian di Desa Toruakat, Bolaang Mongondow
- BACA JUGA : Personel Sat Lantas Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Raya untuk Ciptakan Kelancaran dan Ketertiban
- BACA JUGA : Sat Tahti Polresta Manado Gelar Binrohtal untuk Tahanan: Tingkatkan Keimanan dan Perbaiki Diri
Tiba-tiba, dari arah sebelah kiri rumah muncul lelaki J dan lelaki SW, sementara dari arah sebelah kanan datang pelaku VP yang membawa sebilah parang. Tanpa alasan yang jelas, ketiga pelaku langsung menganiaya korban. Akibat kejadian tersebut, Stefanus Miau mengalami pembengkakan di mata kanan, serta luka goresan di perut dan telinga kiri.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Resmob Polsek Tikala melanjutkan pengembangan dan menemukan bahwa pelaku VP berada di Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu. Tim segera menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku VP. Penanganan terhadap pelaku lainnya masih dalam proses pengembangan.
(Sofyan)