Deliserdang – Mitrapolri.com |
Menanggapi laporan mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, yang berasal dari usaha pencucian mobil TAMA MOTOR di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Armansyah (42), selaku pelapor yang tinggal di dekat lokasi usaha tersebut, bersama rekannya Syahbudi, SH, Sekretaris Jenderal Perkumpulan PENJARA, kembali menanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan lebih dari dua bulan yang lalu. Mereka menemui petugas piket Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan berkomunikasi melalui telepon dengan Ibu Lamria, pegawai Tata Lingkungan Hidup, pada Kamis, 5 September 2024, pukul 14.00 WIB.
Secara kasat mata, usaha pencucian mobil TAMA MOTOR diduga sengaja membuang limbah cucian ke parit di depan usahanya. Hal ini menyebabkan sering terjadinya penyumbatan aliran air parit, di mana air cucian yang mengandung sabun, lumpur, pasir, dan bahan lainnya langsung dialirkan ke parit jalan, sehingga mengakibatkan luapan air yang kadang membasahi halaman rumah penduduk di sekitarnya.
- BACA JUGA : Seorang Pelaku Curanmor Dihakimi Massa di Jalan Medan-Binjai
- BACA JUGA : Polres Belawan Gelar Jumat Berkah
- BACA JUGA : PT Bara Energi Lestari Site Nagan Raya Berangkatkan 6 Keuchik Ring Tambang Umrah ke Tanah Suci
Armansyah mengeluhkan bahwa ia sering menemukan spon (busa) cucian, sikat, dan alat pencuci mobil lainnya terdampar di kolong parit dekat tempat tinggalnya.
Armansyah merasa kecewa karena laporan yang diajukan belum mendapatkan tindak lanjut, tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pelapor selama lebih dari dua bulan, baik melalui surat maupun telepon. Ia berharap agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang segera menindaklanjuti laporannya demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Menurut Syahbudi, SH, berdasarkan Pasal 70 Ayat (1) dan (2) UU 32 Tahun 2009, masyarakat memiliki peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk melakukan pengawasan sosial dan melaporkan dugaan pelanggaran. Selain itu, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(Jaka)