Mitra Polri
Minggu, Juni 7, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Pemilik lahan yang tanahnya diduga telah diambil alih oleh PT. Mifa telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Commanders Law, yang berdomisili di Jalan Dr. Mr. Mohd. Hassan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, telah dipercayakan untuk menangani kasus ini.

Pemilik lahan yang tanahnya diduga telah diambil alih oleh PT. Mifa telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Commanders Law, yang berdomisili di Jalan Dr. Mr. Mohd. Hassan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, telah dipercayakan untuk menangani kasus ini.

Diduga Serobot Lahan di Sumber Batu Aceh Barat, Pemilik Gugat PT. MIFA Ke Jalur Hukum

by mitrapolri.com
16 Oktober 2024 | 07:18 WIB
in Aceh

Banda Aceh – Mitrapolri.com |

Pemilik lahan yang tanahnya diduga telah diambil alih oleh PT. Mifa telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Commanders Law, yang berdomisili di Jalan Dr. Mr. Mohd. Hassan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, telah dipercayakan untuk menangani kasus ini.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, pemilik tanah akan diwakili oleh tim advokat yang terdiri dari empat pengacara berpengalaman. Tim hukum ini mencakup:
1. Muzakir AR., S.H. 2. Salman, S.H. 3. Rini Santia, S.H. 4. Nasruddin, S.H.

Keputusan untuk menunjuk tim hukum ini menunjukkan keseriusan pemilik tanah dalam mencari penyelesaian hukum atas kasus pengambilalihan tanahnya. Dengan melibatkan para profesional hukum, pemilik tanah berharap dapat memperjuangkan hak-haknya secara lebih efektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam menghadapi PT. Mifa.

ADVERTISEMENT

T. Ridwan menyampaikan harapannya agar PT. Mifa untuk memenuhi kewajibannya memberikan ganti rugi atas tanah miliknya yang saat ini berada di bawah penguasaan perusahaan tersebut.

“Pt. Mifa harus memenuhi dan ganti rugi tanah yang saat ini dibawah penguasaan perusahaan” ujar T. Ridwan.

Permintaan ini mencerminkan keinginan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil atas tanahnya yang diambil oleh PT. Mifa. Harapan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan hak kepemilikan, di mana setiap pengambilalihan atau penggunaan tanah pribadi oleh pihak lain, termasuk perusahaan, seharusnya diikuti dengan pembayaran ganti rugi yang sepadan.

Tanah tersebut terletak di Desa Sumber Batu Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat yang dibeli oleh T. Ridwan dengan Nanarundana No Sertipikat 298, dan Apri Sertipikat Nomor 313 bahwa asal kepemilikan tanah oleh T. Ridwan bermula pada tahun 1989 Konflik Aceh berkecamuk sehingga diisukan semua suku jawa yang tinggal di Aceh untuk segera keluar dari Aceh.

ADVERTISEMENT

Isu tersebut telah meresahkan warga aceh yang berasal dari suku jawa dan khawatir akan keselamatannya, sehingga para Transmigrasi yang tinggal di Desa Sumber Batu Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, ikut resah dan mengambil sikap mengungsi untuk menyelamatkan diri dan ikut menjual harta benda mareka berupa tanah dan bangunan, binatang ternak dan kenderaan mereka kepada siapa saja yang mau membelinya.

  • BACA JUGA : Bawa Ratusan Butir Ekstasi, Polda Sumut Tangkap Seorang Wanita Warga Percutseituan

  • BACA JUGA : Berikan Kesetaraan Pelayanan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas

  • BACA JUGA : Andri Nourman Pimpin Apel Netralitas ASN Pilkada 2024 di Kota Sabang

“Beliau merasa tidak keberatan atas pemanfaatan tanahnya oleh pt. Mifa, tetapi beliau mengharapkan kepada PT. Mifa agar membayar ganti rugi terhadap tanahnya yang sudah dikuasai oleh PT. Mifa,” ujar Muzakir AR kepada sejumlah Wartawan Senin, 14 0ktoner 2024, di Banda Aceh.

Lebih lanjut Muzakir. AR juga menyebut kan bahwa, hak kliennya berdasarkan UUD 1945 dalam pasal 27 hingga pasal 34, secara eksplisit mengakui dan melindungi hak-hak warga negara. Pengakuan dan perlindungan ini merupakan manifestasi komitmen negara terhadap kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Dalam konteks ini, tindakan perampasan tanah milik masyarakat tanpa memberikan kompensasi yang layak dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi. Perbuatan semacam ini tidak hanya melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh undang-undang, tetapi juga mencerminkan sikap pembangkangan terhadap prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan negara.

Perampasan tanah tanpa ganti rugi yang adil bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan perlindungan hak milik yang dijunjung tinggi dalam konstitusi. Tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan berpotensi menciptakan konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, setiap kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan pengambilalihan tanah masyarakat harus selalu mengacu pada ketentuan konstitusi dan memperhatikan aspek keadilan serta kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

“Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 hingga pasal 34, tindakan perampasan tanah milik masyarakat tanpa konpensasi yang layak dianggap pelanggaran serius terhadap konstitusi, tidak hanya melanggar hak dasar warga negara, tetapi juga mencerminkan sikap pembangkangan terhadap prinsip fundamental yang menjadi landasan negara”, ujar Ketua Tim Hukum CMD.

“Perampasan tanah tanpa ganti rugi yang adil bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan perlindungan hak milik yang dijunjung tinggi dalam konstitusi”, tutup Ketua Tim Hukum CMD.

(Fadly P.B)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Yayasan APEL Green Aceh mencatat sedikitnya 334 hektare lahan gambut terbakar di kawasan Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hingga 5 Juni 2026.
Aceh

APEL Green Aceh: 334 Hektare Gambut Terbakar, 332 Titik Panas Terdeteksi di Nagan Raya

6 Juni 2026 | 21:09 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Yayasan APEL Green Aceh mencatat sedikitnya 334 hektare lahan gambut terbakar di kawasan Rawa...

Read more
Tgk Malikul Yahya, Salah satu putra Almarhum Tgk Bantaqiyah dari Beutong Ateuh Banggalang
Aceh

Nafsu Investasi Rp200 T dan Ilusi ‘Sang Raja’ Nagan Raya: Putra Tgk Bantaqiyah Menagih Darah 1999

6 Juni 2026 | 11:42 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Alih-alih menyembuhkan duka imbas banjir bandang, Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan (TRK) justru menggelar...

Read more
Bupati TRK menemui ketua IKNR Banda Aceh dan jajarannya.
Aceh

Gelombang Penolakan Izin Tambang Beutong Ateuh Nagan Raya Semakin Deras, TRK Sibuk Cari Dukungan

6 Juni 2026 | 07:54 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Seiring makin deras nya gelombang penolakan izin tambang di kawasan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang...

Read more
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 24 pejabat administrator, pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas dilingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Aceh

Lantik 24 Pejabat, Wali Kota Sabang Tekankan Kerja Ikhlas dan Disiplin

6 Juni 2026 | 06:25 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam menekankan pentingnya bekerja dengan ikhlas, disiplin, dan berorientasi pada...

Read more

Berita Terkini

Aceh

APEL Green Aceh: 334 Hektare Gambut Terbakar, 332 Titik Panas Terdeteksi di Nagan Raya

6 Juni 2026 | 21:09 WIB
Sumatera Selatan

Sat Binmas Polres Ogan Ilir Dukung Gerakan Nasional Indonesia Asri Melalui Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon

6 Juni 2026 | 21:03 WIB
Kalimantan Tengah

Peresmian Renovasi Mako, Ditsamapta Polda Kalteng Siap Tingkatkan Kinerja

6 Juni 2026 | 20:58 WIB
Aceh

Nafsu Investasi Rp200 T dan Ilusi ‘Sang Raja’ Nagan Raya: Putra Tgk Bantaqiyah Menagih Darah 1999

6 Juni 2026 | 11:42 WIB
Aceh

Gelombang Penolakan Izin Tambang Beutong Ateuh Nagan Raya Semakin Deras, TRK Sibuk Cari Dukungan

6 Juni 2026 | 07:54 WIB
Aceh

Lantik 24 Pejabat, Wali Kota Sabang Tekankan Kerja Ikhlas dan Disiplin

6 Juni 2026 | 06:25 WIB
Aceh

Masyarakat Beutong Ateuh Kecewa, Hanya Satu Anggota DPRK Nagan Raya yang Mendukung Penolakan Izin Tambang

6 Juni 2026 | 06:13 WIB
Sumatera Utara

Hasil Operasi Antik Toba 2026, Polres Dairi Ringkus 15 Tersangka Beserta Ganja dan Sabu

5 Juni 2026 | 21:35 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Respon Cepat Laporan 110, Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Ketapang

5 Juni 2026 | 21:30 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Wapawas dengan Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Intensifkan Patroli Malam

5 Juni 2026 | 21:26 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Serah Terima Piket, SPKT dan Piket Fungsi Polresta Palangka Raya terus Perkuat Kesiapsiagaan Personel

5 Juni 2026 | 21:21 WIB
Sumatera Utara

STOP PRESS: Benhard Sinaga Sudah Tidak Terdaftar sebagai Wartawan Mitrapolri.com

5 Juni 2026 | 12:58 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini