Mitra Polri
Jumat, Juli 31, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Pemilik lahan yang tanahnya diduga telah diambil alih oleh PT. Mifa telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Commanders Law, yang berdomisili di Jalan Dr. Mr. Mohd. Hassan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, telah dipercayakan untuk menangani kasus ini.

Pemilik lahan yang tanahnya diduga telah diambil alih oleh PT. Mifa telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Commanders Law, yang berdomisili di Jalan Dr. Mr. Mohd. Hassan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, telah dipercayakan untuk menangani kasus ini.

Diduga Serobot Lahan di Sumber Batu Aceh Barat, Pemilik Gugat PT. MIFA Ke Jalur Hukum

by mitrapolri.com
16 Oktober 2024 | 07:18 WIB
in Aceh

Banda Aceh – Mitrapolri.com |

Pemilik lahan yang tanahnya diduga telah diambil alih oleh PT. Mifa telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Commanders Law, yang berdomisili di Jalan Dr. Mr. Mohd. Hassan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, telah dipercayakan untuk menangani kasus ini.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, pemilik tanah akan diwakili oleh tim advokat yang terdiri dari empat pengacara berpengalaman. Tim hukum ini mencakup:
1. Muzakir AR., S.H. 2. Salman, S.H. 3. Rini Santia, S.H. 4. Nasruddin, S.H.

Keputusan untuk menunjuk tim hukum ini menunjukkan keseriusan pemilik tanah dalam mencari penyelesaian hukum atas kasus pengambilalihan tanahnya. Dengan melibatkan para profesional hukum, pemilik tanah berharap dapat memperjuangkan hak-haknya secara lebih efektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam menghadapi PT. Mifa.

ADVERTISEMENT

T. Ridwan menyampaikan harapannya agar PT. Mifa untuk memenuhi kewajibannya memberikan ganti rugi atas tanah miliknya yang saat ini berada di bawah penguasaan perusahaan tersebut.

“Pt. Mifa harus memenuhi dan ganti rugi tanah yang saat ini dibawah penguasaan perusahaan” ujar T. Ridwan.

Permintaan ini mencerminkan keinginan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil atas tanahnya yang diambil oleh PT. Mifa. Harapan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan hak kepemilikan, di mana setiap pengambilalihan atau penggunaan tanah pribadi oleh pihak lain, termasuk perusahaan, seharusnya diikuti dengan pembayaran ganti rugi yang sepadan.

Tanah tersebut terletak di Desa Sumber Batu Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat yang dibeli oleh T. Ridwan dengan Nanarundana No Sertipikat 298, dan Apri Sertipikat Nomor 313 bahwa asal kepemilikan tanah oleh T. Ridwan bermula pada tahun 1989 Konflik Aceh berkecamuk sehingga diisukan semua suku jawa yang tinggal di Aceh untuk segera keluar dari Aceh.

ADVERTISEMENT

Isu tersebut telah meresahkan warga aceh yang berasal dari suku jawa dan khawatir akan keselamatannya, sehingga para Transmigrasi yang tinggal di Desa Sumber Batu Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, ikut resah dan mengambil sikap mengungsi untuk menyelamatkan diri dan ikut menjual harta benda mareka berupa tanah dan bangunan, binatang ternak dan kenderaan mereka kepada siapa saja yang mau membelinya.

  • BACA JUGA : Bawa Ratusan Butir Ekstasi, Polda Sumut Tangkap Seorang Wanita Warga Percutseituan

  • BACA JUGA : Berikan Kesetaraan Pelayanan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas

  • BACA JUGA : Andri Nourman Pimpin Apel Netralitas ASN Pilkada 2024 di Kota Sabang

“Beliau merasa tidak keberatan atas pemanfaatan tanahnya oleh pt. Mifa, tetapi beliau mengharapkan kepada PT. Mifa agar membayar ganti rugi terhadap tanahnya yang sudah dikuasai oleh PT. Mifa,” ujar Muzakir AR kepada sejumlah Wartawan Senin, 14 0ktoner 2024, di Banda Aceh.

Lebih lanjut Muzakir. AR juga menyebut kan bahwa, hak kliennya berdasarkan UUD 1945 dalam pasal 27 hingga pasal 34, secara eksplisit mengakui dan melindungi hak-hak warga negara. Pengakuan dan perlindungan ini merupakan manifestasi komitmen negara terhadap kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Dalam konteks ini, tindakan perampasan tanah milik masyarakat tanpa memberikan kompensasi yang layak dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi. Perbuatan semacam ini tidak hanya melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh undang-undang, tetapi juga mencerminkan sikap pembangkangan terhadap prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan negara.

Perampasan tanah tanpa ganti rugi yang adil bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan perlindungan hak milik yang dijunjung tinggi dalam konstitusi. Tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan berpotensi menciptakan konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, setiap kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan pengambilalihan tanah masyarakat harus selalu mengacu pada ketentuan konstitusi dan memperhatikan aspek keadilan serta kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

“Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 hingga pasal 34, tindakan perampasan tanah milik masyarakat tanpa konpensasi yang layak dianggap pelanggaran serius terhadap konstitusi, tidak hanya melanggar hak dasar warga negara, tetapi juga mencerminkan sikap pembangkangan terhadap prinsip fundamental yang menjadi landasan negara”, ujar Ketua Tim Hukum CMD.

“Perampasan tanah tanpa ganti rugi yang adil bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan perlindungan hak milik yang dijunjung tinggi dalam konstitusi”, tutup Ketua Tim Hukum CMD.

(Fadly P.B)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya,Rabu(29/06), melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya, Rabu (29/7/2026).
Aceh

Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh, Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan Samsat dan Satpas

29 Juli 2026 | 14:04 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka mendukung implementasi Program Commander Wish Kapolda Aceh terkait Akselerasi Pelayanan Publik yang...

Read more
Ketua Kelompok Pedagang Asongan Pelabuhan Ulee Lheue, Heri, bersama perwakilan rekan seprofesinya berkunjung ke kantor Baitulmal Aceh untuk menyampaikan harapan demi meningkatkan taraf ekonomi keluarga mereka.
Aceh

Ketua Kelompok Pedagang Asongan Pelabuhan Ulee Lheue Kunjungi Baitulmal Aceh

29 Juli 2026 | 00:02 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Semangat warga kecil yang berjuang mencari rezeki mendapat sambutan hangat dari pimpinan Baitulmal Aceh. Ketua...

Read more
kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, Spd melakukan gebrakan dengan melaksanakan gotong royong bersama seluruh staf di dinas tersebut.
Aceh

Gebrakan Minggu Pertama Menjabat Kadis DLHK Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd Benahi Taman Kota

28 Juli 2026 | 22:44 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Seminggu pasca dilantik sebagai kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya,...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)
Aceh

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

27 Juli 2026 | 07:54 WIB

oleh : Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa) DARI HPS RP1,3 MILIAR MENUJU PROSES PENETAPAN PEMENANG Dalam opini sebelumnya yang...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Jeritan Warga Empat Desa Menggema, Jalan Kabupaten Rusak Parah: Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?

30 Juli 2026 | 08:11 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Irwasda, Karo SDM dan 2 Kapolres

30 Juli 2026 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Irwasda, Karo SDM serta Kapolres Kobar dan Lamandau

30 Juli 2026 | 07:40 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Terima Pengecekan Infrastruktur Mako dari Divisi TIK Polri

30 Juli 2026 | 07:35 WIB
Aceh

Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh, Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan Samsat dan Satpas

29 Juli 2026 | 14:04 WIB
Jawa Tengah

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 | 13:58 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Pahandut Identifikasi Kebakaran Rumah, Warung dan 8 Kamar Kos di Jalan R.A. Kartini

29 Juli 2026 | 13:50 WIB
Kalimantan Tengah

Diduga Edarkan Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan Barang Bukti 39,73 Gram

29 Juli 2026 | 13:48 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kedisiplinan Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Absensi saat Apel Satfung 

29 Juli 2026 | 13:45 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Bandar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Rumah Barbuk 201,25 Gram

29 Juli 2026 | 13:37 WIB
Aceh

Ketua Kelompok Pedagang Asongan Pelabuhan Ulee Lheue Kunjungi Baitulmal Aceh

29 Juli 2026 | 00:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

28 Juli 2026 | 23:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini