BANTEN – MITRAPOLRI.COM
Bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten) dalam memberantas peredaran narkoba, melaksanakan pemindahan 58 orang Narapidana mayoritas Bandar Narkoba, Selasa (25/1).
“Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 Orang narapidana bandar narkoba dan 3 Orang kasus pembunuhan dengan katagori High Risk, ini langkah pertama di Tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan, ” ujar Tejo Harwanto Kepala Kanwil Kemenkumham Banten.
- BACA JUGA : Dirpamobvit Polda Banten Berikan Penghargaan Kepada Tim PPID
- BACA JUGA : DirjenPAS Resmikan Kampung Bersinar dan Jalin Kesepakatan dengan Mitra di Lapas Pemuda Tangerang
- BACA JUGA : Kades Mandalasari Diduga Provokasi Massa Keroyok Wartawan
Proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
Keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan barracuda kendaraan tempur Brimob dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan diarahkan langsung menuju nusakambangan, “Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan para pihak diantaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya, proses keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 wib , semua berjalan sesuai rencana , aman dan tertib,” ujar Masjuno Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.
(DEDY MULYADI)